APBN 2026 Jadi Ujian Konsistensi Membangun Industri Pertahanan dalam Negeri
Selasa, 10 Februari 2026 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
“Masalahnya bukan sekadar rasio terhadap PDB. Yang lebih krusial adalah struktur belanja. Apakah uang itu memperkuat ekosistem industri nasional, atau justru memperdalam ketergantungan pada pemasok luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan pemenuhan kebutuhan alutsista melalui produksi dalam negeri, dengan impor sebagai pilihan terakhir. Namun dalam praktiknya, celah kebijakan masih terbuka lebar.
Skema pengadaan strategis bernilai besar kerap minim keterikatan pada transfer teknologi, offset industri, maupun kewajiban produksi lokal. Di sisi BUMN, pemerintah membentuk holding industri pertahanan DEFEND ID pada April 2022, yang membawahi PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.
Holding ini dirancang untuk mengonsolidasikan kemampuan produksi dan memperkuat daya saing industri pertahanan nasional. Sejumlah kontrak modernisasi telah diberikan kepada anggota holding tersebut, seperti modernisasi pesawat C-130 Hercules oleh PT Dirgantara Indonesia dan modernisasi kapal perang TNI AL oleh PT PAL Indonesia dengan nilai sekitar US$1,1 miliar.
Kontrak-kontrak ini sering disebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri. Namun, Rasminto mengingatkan bahwa kontrak tersebut masih bersifat parsial dan belum menjawab persoalan struktural. “Tanpa kepastian order jangka panjang dan keberanian mengunci belanja dalam negeri, industri pertahanan tetap berada dalam posisi reaktif, bukan strategis,” katanya.
Di luar BUMN, keterlibatan badan usaha milik swasta (BUMS) pertahanan mulai menguat. PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia, misalnya, telah mengantongi lisensi Kementerian Pertahanan dan memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis. Kehadiran BUMS semacam ini memperluas basis industri pertahanan nasional sekaligus memperkecil ketergantungan impor komponen.
Sementara itu, PT Republik Defensindo juga terlibat dalam produksi kendaraan militer dan pengembangan fasilitas produksi amunisi bersama BUMN pertahanan. Keterlibatan sektor swasta menunjukkan bahwa kapasitas industri dalam negeri tidak lagi terbatas pada pemain negara.
Kendati demikian, arah kebijakan pengadaan strategis masih menjadi tanda tanya. Rencana pengadaan 42 unit jet tempur Rafale, wacana akuisisi kapal induk ringan Giuseppe Garibaldi, serta modernisasi alutsista laut dan udara lainnya dinilai berpotensi menyerap porsi besar anggaran tanpa dampak signifikan terhadap penguatan industri nasional jika tidak disertai kewajiban offset dan alih teknologi yang ketat.
Lebih lanjut dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan pemenuhan kebutuhan alutsista melalui produksi dalam negeri, dengan impor sebagai pilihan terakhir. Namun dalam praktiknya, celah kebijakan masih terbuka lebar.
Skema pengadaan strategis bernilai besar kerap minim keterikatan pada transfer teknologi, offset industri, maupun kewajiban produksi lokal. Di sisi BUMN, pemerintah membentuk holding industri pertahanan DEFEND ID pada April 2022, yang membawahi PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.
Holding ini dirancang untuk mengonsolidasikan kemampuan produksi dan memperkuat daya saing industri pertahanan nasional. Sejumlah kontrak modernisasi telah diberikan kepada anggota holding tersebut, seperti modernisasi pesawat C-130 Hercules oleh PT Dirgantara Indonesia dan modernisasi kapal perang TNI AL oleh PT PAL Indonesia dengan nilai sekitar US$1,1 miliar.
Kontrak-kontrak ini sering disebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri. Namun, Rasminto mengingatkan bahwa kontrak tersebut masih bersifat parsial dan belum menjawab persoalan struktural. “Tanpa kepastian order jangka panjang dan keberanian mengunci belanja dalam negeri, industri pertahanan tetap berada dalam posisi reaktif, bukan strategis,” katanya.
Di luar BUMN, keterlibatan badan usaha milik swasta (BUMS) pertahanan mulai menguat. PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia, misalnya, telah mengantongi lisensi Kementerian Pertahanan dan memproduksi selongsong peluru, proyektil, serta komponen mekanik presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis. Kehadiran BUMS semacam ini memperluas basis industri pertahanan nasional sekaligus memperkecil ketergantungan impor komponen.
Sementara itu, PT Republik Defensindo juga terlibat dalam produksi kendaraan militer dan pengembangan fasilitas produksi amunisi bersama BUMN pertahanan. Keterlibatan sektor swasta menunjukkan bahwa kapasitas industri dalam negeri tidak lagi terbatas pada pemain negara.
Kendati demikian, arah kebijakan pengadaan strategis masih menjadi tanda tanya. Rencana pengadaan 42 unit jet tempur Rafale, wacana akuisisi kapal induk ringan Giuseppe Garibaldi, serta modernisasi alutsista laut dan udara lainnya dinilai berpotensi menyerap porsi besar anggaran tanpa dampak signifikan terhadap penguatan industri nasional jika tidak disertai kewajiban offset dan alih teknologi yang ketat.
Lihat Juga :