Saksi Ahli Jelaskan Fungsi Kontrol Sosial Pers dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice
Jum'at, 06 Februari 2026 - 21:23 WIB
loading...
Mantan Anggota Dewan Pers, Lucas Luwarso saat menjadi saksi ahli dalam sidang tindak pidana Obstruction of Justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pers jugamemberikan check and balances terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Pers berfungsi pula untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat," kata mantan Anggota Dewan Pers, Lucas Luwarso saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tindak pidana Obstruction of Justice (OJ) dengan terdakwaTian Bahtiar dan Junaedi Saibih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Terkait dakwaan pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan, sehingga dianggap sebagai perintangan proses hukum, Lucas menjelaskan, anggapan pemberitaan negatif merupakan persepsi, sehingga sangat subjektif. Sepanjang konten berita itu berasal dari sumber yang akurat, sesuai dengan fakta, dan melalui proses verifikasi, maka pemberitaan itu sah dan tidak melanggar hukum. Berbeda dengan berita hoax yang jelas-jelas kontennya adalah berita bohong, maka itu jelas pelanggaran hukum.
Ahli mengatakan, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan atau karya jurnalistik, maka UU Pers telah menyediakan saluran untuk menyelesaikannya, yaitu dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi atau pengaduan ke Dewan Pers.
"Prinsipnya jika ada sengketa mengenai pemberitaan pers dan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers," kata," kata mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.
"Pers berfungsi pula untuk melakukan pengawasan terhadap proses-proses penegakan hukum oleh aparat," kata mantan Anggota Dewan Pers, Lucas Luwarso saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara tindak pidana Obstruction of Justice (OJ) dengan terdakwaTian Bahtiar dan Junaedi Saibih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Terkait dakwaan pemberitaan negatif terhadap institusi kejaksaan, sehingga dianggap sebagai perintangan proses hukum, Lucas menjelaskan, anggapan pemberitaan negatif merupakan persepsi, sehingga sangat subjektif. Sepanjang konten berita itu berasal dari sumber yang akurat, sesuai dengan fakta, dan melalui proses verifikasi, maka pemberitaan itu sah dan tidak melanggar hukum. Berbeda dengan berita hoax yang jelas-jelas kontennya adalah berita bohong, maka itu jelas pelanggaran hukum.
Ahli mengatakan, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan atau karya jurnalistik, maka UU Pers telah menyediakan saluran untuk menyelesaikannya, yaitu dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi atau pengaduan ke Dewan Pers.
"Prinsipnya jika ada sengketa mengenai pemberitaan pers dan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers," kata," kata mantan Presiden Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini.
Lihat Juga :