Puan Maharani Desak Perketat Protokol Kesehatan di Kantor Pemerintah
Kamis, 17 September 2020 - 12:12 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengaku prihatin atas tingginya kasus Covid-19 perkantoran . Puan berharap semua pihak, khususnya kantor-kantor pemerintahan meningkatkan disiplin pada protokol kesehatan terhadap semua pegawainya.
"Tingginya kasus Covid-19 klaster perkantoran ini sangat memprihatinkan. Kantor-kantor pemerintahan harus memberi contoh disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Puan, Kamis (17/9/2020).
Hal itu disampaikan Puan menanggapi laporan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tentang sumber penularan Covid-19 adalah tempat kerja atau klaster perkantoran.
Selain itu, merujuk pada data Pemprov DKI Jakarta mengenai klaster perkantoran Covid-19 yang ditampilkan Kamis 17 September 2020, jumlah kasus Covid-19 tertinggi terjadi di Kementerian Kesehatan (139 kasus), Kementerian Perhubungan (90 kasus), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jakarta (73 kasus), dan Kementerian Keuangan (42 kasus).(Baca juga: Soal Kasus Penusukannya, Syekh Ali Jaber: Takdir Allah Sangat Lembut )
Karena itu, Puan meminta seluruh kementerian/lembaga baik di pusat maupun daerah untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing kantor.
Kemudian, kata Puan, kementerian/lembaga juga harus memastikan seluruh kebijakan yang diambil berbasis pada perlindungan seluruh pegawai.
"Jangan sampai kantor-kantor pemerintahan menjadi contoh buruk penerapan protokol kesehatan, mengingat berdasarkan data Pemprov DKI, kasus Covid-19 telah menyebar ke 30 kantor kementerian dan badan yang berada di Jakarta," ungkap Puan.(Baca juga: Dino Patti Jalal Masuk ICU, Gita Wirjawan hingga Dubes AS Sampaikan Doa )
"Tingginya kasus Covid-19 klaster perkantoran ini sangat memprihatinkan. Kantor-kantor pemerintahan harus memberi contoh disiplin mematuhi protokol kesehatan," kata Puan, Kamis (17/9/2020).
Hal itu disampaikan Puan menanggapi laporan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tentang sumber penularan Covid-19 adalah tempat kerja atau klaster perkantoran.
Selain itu, merujuk pada data Pemprov DKI Jakarta mengenai klaster perkantoran Covid-19 yang ditampilkan Kamis 17 September 2020, jumlah kasus Covid-19 tertinggi terjadi di Kementerian Kesehatan (139 kasus), Kementerian Perhubungan (90 kasus), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jakarta (73 kasus), dan Kementerian Keuangan (42 kasus).(Baca juga: Soal Kasus Penusukannya, Syekh Ali Jaber: Takdir Allah Sangat Lembut )
Karena itu, Puan meminta seluruh kementerian/lembaga baik di pusat maupun daerah untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing kantor.
Kemudian, kata Puan, kementerian/lembaga juga harus memastikan seluruh kebijakan yang diambil berbasis pada perlindungan seluruh pegawai.
"Jangan sampai kantor-kantor pemerintahan menjadi contoh buruk penerapan protokol kesehatan, mengingat berdasarkan data Pemprov DKI, kasus Covid-19 telah menyebar ke 30 kantor kementerian dan badan yang berada di Jakarta," ungkap Puan.(Baca juga: Dino Patti Jalal Masuk ICU, Gita Wirjawan hingga Dubes AS Sampaikan Doa )
Lihat Juga :