Kepala KPP Banjarmasin Mulyono: Saya Terima Uang, Itu Salah
Kamis, 05 Februari 2026 - 23:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya disebutkan, Mulyono diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Rp300 juta untuk DP rumah.
Lihat video: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Serta Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi. MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.
Lihat video: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Serta Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi. MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.
(cip)
Lihat Juga :