Kepala KPP Banjarmasin Mulyono: Saya Terima Uang, Itu Salah
Kamis, 05 Februari 2026 - 23:31 WIB
loading...
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono mengakui menerima suap. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono mengakui menerima suap . Dia pun mengakui hal tersebut salah.
Hal itu disampaikan Mulyono saat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Awalnya, Mulyono mengaku telah melakukan tanggung jawabnya sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak merugi atas perbuatannya.
Baca juga: Penampakan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Kenakan Rompi Tahanan KPK
"Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," kata Mulyono du Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Sebelumnya disebutkan, Mulyono diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Rp300 juta untuk DP rumah.
Lihat video: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Serta Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi. MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.
Hal itu disampaikan Mulyono saat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Awalnya, Mulyono mengaku telah melakukan tanggung jawabnya sesuai prosedur dan mengklaim negara tidak merugi atas perbuatannya.
Baca juga: Penampakan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Kenakan Rompi Tahanan KPK
"Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," kata Mulyono du Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026) malam.
Sebelumnya disebutkan, Mulyono diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta. Uang tersebut kemudian digunakan Rp300 juta untuk DP rumah.
Lihat video: KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Serta Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kilogram
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi. MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.
(cip)
Lihat Juga :