KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Kamis, 05 Februari 2026 - 23:22 WIB
loading...
KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Hal ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu awalnya, KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026), malam.
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka itu adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu awalnya, KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Kamis (5/2/2026), malam.
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka itu adalah; Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai dengan Januari 2026.
Lihat Juga :