Kondisi Jalan Pusat dan Daerah Timpang, PDIP Sarankan Semua Dipegang Pusat
Kamis, 05 Februari 2026 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
"Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja. Tetap masih ada kewenangan daerah," kata Lasarus.
Usulan tersebut didorong oleh pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. Jika tidak ada instruksi baru, program bisa berhenti, sementara kebutuhan perbaikan jalan bersifat terus-menerus.
"Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya. Jadi siapa pun Presidennya nanti, Undang-Undang ini mengikat," pungkasnya.
Komisi V DPR menilai kesenjangan mutu jalan antara pemerintah pusat dan daerah sudah berlangsung terlalu lama tanpa kemajuan berarti. Dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, kondisi jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi perhatian utama.
Usulan tersebut didorong oleh pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. Jika tidak ada instruksi baru, program bisa berhenti, sementara kebutuhan perbaikan jalan bersifat terus-menerus.
"Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya. Jadi siapa pun Presidennya nanti, Undang-Undang ini mengikat," pungkasnya.
Komisi V DPR menilai kesenjangan mutu jalan antara pemerintah pusat dan daerah sudah berlangsung terlalu lama tanpa kemajuan berarti. Dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, kondisi jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi perhatian utama.
(rca)
Lihat Juga :