Kejagung Pelajari Laporan Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, hingga Eka Annash The Brandals
Kamis, 05 Februari 2026 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kami memahami dan saya ucapkan terima kasih, apresiasi konsennya terhadap kejahatan kemanusiaan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dia menuturkan hingga kini Kejagung masih melakukan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP Baru. Hal itu menanggapi permintaan masyarakat sipil agar penerapan KUHP Baru segera diberlakukan terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina yang diduga dilakukan Israel.
"Memang benar dengan adanya KUHP Baru, di dalam pasal-pasal itu (mencakup) kejahatan kemanusiaan. Karena ini KUHP Baru, termasuk KUHAP Baru, kami pun penuntut umum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan, masih di awal, pedoman-pedoman di kami juga," tuturnya.
Kendati demikian, Kejagung telah menerima laporan dari masyarakat sipil tersebut dan bakal mempelajarinya. Bahkan, laporan itu akan diteruskan ke pimpinan Kejagung nantinya. "Namun demikian, artinya laporan yang rekan-rekan sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari, dan akan sampaikan pada pimpinan kami," katanya.
Dia menambahkan, laporan tersebut bakal dipelajari dahulu karena itu menyangkut pemerintahan Indonesia. Bahkan, dalam prosesnya melibatkan berbagai pihak, seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan lainnya sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektor.
Dia menuturkan hingga kini Kejagung masih melakukan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP Baru. Hal itu menanggapi permintaan masyarakat sipil agar penerapan KUHP Baru segera diberlakukan terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina yang diduga dilakukan Israel.
"Memang benar dengan adanya KUHP Baru, di dalam pasal-pasal itu (mencakup) kejahatan kemanusiaan. Karena ini KUHP Baru, termasuk KUHAP Baru, kami pun penuntut umum dalam pelaksanaan ini masih menyesuaikan, masih di awal, pedoman-pedoman di kami juga," tuturnya.
Kendati demikian, Kejagung telah menerima laporan dari masyarakat sipil tersebut dan bakal mempelajarinya. Bahkan, laporan itu akan diteruskan ke pimpinan Kejagung nantinya. "Namun demikian, artinya laporan yang rekan-rekan sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari, dan akan sampaikan pada pimpinan kami," katanya.
Dia menambahkan, laporan tersebut bakal dipelajari dahulu karena itu menyangkut pemerintahan Indonesia. Bahkan, dalam prosesnya melibatkan berbagai pihak, seperti Kemenlu, Komnas HAM, dan lainnya sehingga dibutuhkan koordinasi lintas sektor.
Lihat Juga :