Eka Annash The Brandals hingga Wanda Hamidah Datangi Kejagung, Ada Apa?
Kamis, 05 Februari 2026 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, laporan juga menyoroti kebijakan blokade total bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023, yang mengakibatkan krisis kelaparan massal. Berdasarkan laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC), sedikitnya 1,6 juta warga Gaza berada dalam kondisi krisis pangan akut.
"Pemutusan akses air, listrik, bahan bakar, serta penghancuran infrastruktur pertanian dan kesehatan telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan fisik penduduk sipil Palestina, sebagaimana dimaksud dalam unsur genosida Pasal 598 KUHP. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak," imbuhnya.
Dia menjabarkan, laporan Badan HAM PBB (OHCHR) mencatat, meningkatnya kematian ibu dan bayi akibat ketiadaan layanan kesehatan, sementara kesaksian para mantan tahanan Palestina menunjukkan praktik penyiksaan, pelecehan seksual, perampasan tidur, dan perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung secara sistematis di pusat-pusat penahanan Israel.
Pengajuan laporan merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons as terus bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas.
"Laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional. KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional," ungkapnya.
Dia menambahkan, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif, karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri. Maka itu, mereka mendorong Kejagung RI menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
"Pemutusan akses air, listrik, bahan bakar, serta penghancuran infrastruktur pertanian dan kesehatan telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan fisik penduduk sipil Palestina, sebagaimana dimaksud dalam unsur genosida Pasal 598 KUHP. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak," imbuhnya.
Dia menjabarkan, laporan Badan HAM PBB (OHCHR) mencatat, meningkatnya kematian ibu dan bayi akibat ketiadaan layanan kesehatan, sementara kesaksian para mantan tahanan Palestina menunjukkan praktik penyiksaan, pelecehan seksual, perampasan tidur, dan perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung secara sistematis di pusat-pusat penahanan Israel.
Pengajuan laporan merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons as terus bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas.
"Laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional. KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional," ungkapnya.
Dia menambahkan, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif, karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri. Maka itu, mereka mendorong Kejagung RI menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
(rca)
Lihat Juga :