Hukuman Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus CPO

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:23 WIB
loading...
Hukuman Mantan Ketua...
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Hukuman yang awalnya 12,5 tahun menjadi 14 tahun. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Hukuman yang awalnya 12,5 tahun menjadi 14 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," bunyi putusan banding yang dikutip Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Jika denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna mengganti uang denda. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Berita Terkini
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Infografis
Putusan Banding, Hukuman...
Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved