Momen Terakhir Hakim MK Arief Hidayat Bacakan Putusan dengan Suara Serak Sebelum Diganti Adies Kadir
Senin, 02 Februari 2026 - 18:36 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan mengenai pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara 235/PUU-XXIII/2025 yang diajukan M Mufti Mubarok bersama 11 pemohon, Senin (2/2/2026). Gugatan ini terkait pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen," ujar Ketua MK Suharyanto ketika membacakan amar putusannya.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis Saat Tutup Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Dengan suara yang serak, Arief tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.
Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dalam waktu dekat dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun
"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas membacakan putusan terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70 tahun," kata Arief.
Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8 Tahun 1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Lalu, bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
"Namun, karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai Pasal 31 UU 8 Tahun 1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief.
Sekadar mengingatkan, Arief purnatugas atau pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (3/2/2026) pukul 24.00 WIB. Dia telah 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK.
Posisi Arief akan digantikan Adies Kadir dari DPR RI. Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.
Mahkamah menyatakan norma Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen," ujar Ketua MK Suharyanto ketika membacakan amar putusannya.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Menangis Saat Tutup Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kemudian, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Dengan suara yang serak, Arief tetap menjalankan tugas membacakan pertimbangan putusan yang diberikan kepadanya.
Arief juga menyampaikan bahwa pengucapan pertimbangan tersebut menjadi momen terakhir dirinya duduk sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, dalam waktu dekat dia akan memasuki masa purnabakti setelah genap berusia 70 tahun
"Meskipun suara saya serak, tapi saya diberi tugas membacakan putusan terakhir sebelum saya masuk purnabakti usia 70 tahun," kata Arief.
Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8 Tahun 1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Lalu, bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
"Namun, karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai Pasal 31 UU 8 Tahun 1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Arief.
Sekadar mengingatkan, Arief purnatugas atau pensiun sebagai Hakim Konstitusi pada Selasa (3/2/2026) pukul 24.00 WIB. Dia telah 13 tahun mengabdi sebagai hakim MK.
Posisi Arief akan digantikan Adies Kadir dari DPR RI. Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR.
(jon)
Lihat Juga :