Akademisi Anggap Ambang Batas Parlemen 2,5% Cukup Moderat
Senin, 02 Februari 2026 - 12:48 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) Achmad Baidowi menganggap Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 2,5% merupakan angka yang cukup moderat. Dia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat 1 UU 10/2017 tentang Pemilu yang mengatur besaran Parliamentary Threshold (PT) 4% inkonstitusional.
“Artinya, angka 4% tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera merevisi UU 10/2017 tentang Pemilu,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Awiek menuturkan, berdasarkan data KPU RI pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta terbuang (11,4%). “Jumlah tersebut cukup besar bahkan menempati urutan keempat dari perolehan suara partai,” ujar Pengajar Prodi HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) ini.
Baca juga: Mahfud Anggap Perjuangan Sekber GKSR Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Masih Terbuka
Dia menambahkan, MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai. Artinya, kata dia, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas, sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen.
“Dengan demikian, ketentuan PT haruslah moderat dan di bawah 4%,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemberlakuan PT 4% tidak cukup juga menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indek Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP). Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di 6 partai politik (parpol).
Sementara di parlemen ada 8 parpol. “Angka 2,5% cukup moderat sebagai penyangga (buffer) untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. Dengan angka 2,5% aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai,” pungkasnya.
“Artinya, angka 4% tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera merevisi UU 10/2017 tentang Pemilu,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Awiek menuturkan, berdasarkan data KPU RI pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta terbuang (11,4%). “Jumlah tersebut cukup besar bahkan menempati urutan keempat dari perolehan suara partai,” ujar Pengajar Prodi HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) ini.
Baca juga: Mahfud Anggap Perjuangan Sekber GKSR Turunkan Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Masih Terbuka
Dia menambahkan, MK dalam putusan 116/2023 menekankan dalam sistem pemilu untuk memperhatikan sistem proporsionalitas dan penyederhanaan partai. Artinya, kata dia, multikultur politik diakomodir melalui proporsionalitas, sedangkan penyederhanaan diatur dengan pembatasan agar tidak semua parpol masuk parlemen.
“Dengan demikian, ketentuan PT haruslah moderat dan di bawah 4%,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemberlakuan PT 4% tidak cukup juga menghasilkan penyederhanaan ekstrem apabila diukur dengan indek Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP). Sedangkan ENPP di parlemen hari ini 6,2, artinya konsentrasi kursi mayoritas ada di 6 partai politik (parpol).
Sementara di parlemen ada 8 parpol. “Angka 2,5% cukup moderat sebagai penyangga (buffer) untuk memastikan bahwa parpol yang lolos ke parlemen memiliki basis dukungan yang cukup luas dan merata serta mewakili keragaman. Dengan angka 2,5% aspek proporsionalitas dan penyederhanaan partai sebagaimana putusan MK bisa tercapai,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :