KPK Bidik Bos Maktour Travel karena Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji
Senin, 02 Februari 2026 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Eks Menpora Dito Diperiksa, KPK Temukan Bukti Kuat Pelanggaran Kuota Haji!
Kendati demikian, Budi belum bisa mengungkap sosok petinggi Maktour Travel yang memerintahkan upaya menghilangkan dokumen tersebut. Ia menyebut pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti saat ini sedang didalami tim.
Nantinya bila ditemukan dua alat bukti terkait perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu nanti juga akan didalami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara ini Gus Yaqut dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
Kendati demikian, Budi belum bisa mengungkap sosok petinggi Maktour Travel yang memerintahkan upaya menghilangkan dokumen tersebut. Ia menyebut pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti saat ini sedang didalami tim.
Nantinya bila ditemukan dua alat bukti terkait perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Itu nanti juga akan didalami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara ini Gus Yaqut dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
(cip)
Lihat Juga :