Dua ART Dianiaya, KJRI Jeddah Polisikan Majikan
Kamis, 17 September 2020 - 09:14 WIB
loading...
Sriatun, salah satu WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan mata di rumah sakit. FOTO/IST
A
A
A
JEDDAH - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memperkarakan seorang majikan ke pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap dua WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Tayma, Provinsi Tabuk, Arab Saudi.
Kejadian tersebut diketahui lewat potongan video yang diunggah keluarga korban ke media sosial. Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Safaat Ghofur segera mengirim tim ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 900 kilometer dari KJRI Jeddah. (Baca juga: Usulan Penundaan Pilkada, MPR Minta Dilakukan Pemetaan Wilayah)
Setibanya di Tayma, Tim Yanlin langsung menuju ke kantor polisi setempat untuk melaporkan tindak kekerasan pengguna jasa (majikan) terhadap dua WNI perempuan, Sumarkinah Kasiran Kolsimah (SKK) dan Sriatun (SR).
Majikan berinisial MSU tersebut akhirnya diminta datang untuk dimintai keterangan terkait kebenaran laporan tersebut. MSU diperintahkan agar SR (ART-nya) juga dihadirkan. Tak lama berselang, dia datang didampingi isterinya dengan membawa SR. (Baca juga: Inggris: Covid-19, Resesi, dan Brexit)
Di hadapan pihak kepolisian, MSU semula mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya itu. Namun, lebam di beberapa bagian tubuh SR yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit setempat dan kesaksian SKK yang melihat kejadian tersebut membuat MSU tak berkutik. (Baca juga: Mewaspadai Gelombang Kedua Korona)
Kejadian tersebut diketahui lewat potongan video yang diunggah keluarga korban ke media sosial. Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Safaat Ghofur segera mengirim tim ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 900 kilometer dari KJRI Jeddah. (Baca juga: Usulan Penundaan Pilkada, MPR Minta Dilakukan Pemetaan Wilayah)
Setibanya di Tayma, Tim Yanlin langsung menuju ke kantor polisi setempat untuk melaporkan tindak kekerasan pengguna jasa (majikan) terhadap dua WNI perempuan, Sumarkinah Kasiran Kolsimah (SKK) dan Sriatun (SR).
Majikan berinisial MSU tersebut akhirnya diminta datang untuk dimintai keterangan terkait kebenaran laporan tersebut. MSU diperintahkan agar SR (ART-nya) juga dihadirkan. Tak lama berselang, dia datang didampingi isterinya dengan membawa SR. (Baca juga: Inggris: Covid-19, Resesi, dan Brexit)
Di hadapan pihak kepolisian, MSU semula mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya itu. Namun, lebam di beberapa bagian tubuh SR yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit setempat dan kesaksian SKK yang melihat kejadian tersebut membuat MSU tak berkutik. (Baca juga: Mewaspadai Gelombang Kedua Korona)
Lihat Juga :