Pakar Hukum: Kejagung Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK

Minggu, 01 Februari 2026 - 13:56 WIB
loading...
Pakar Hukum: Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menyelidiki perkara yang sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, perkara yang sudah SP3 bukanlah perkara yang sudah masuk pada pokok perkara, sehingga lembaga lain boleh melakukan proses hukum.

"Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung memiliki bukti atau petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Menurut dia, harus dilihat apakah kasus yang ditangani Kejagung ini sama persis atau tidak dengan perkara yang di-SP3 KPK. Bahkan, kalaupun sama persis dengan perkara yang ditangani KPK, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK pun bisa membuka kembali jika memang sudah ada tindakan pidana.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara



Dia memandang bahwa tidak ada hal yang salah dari Kejagung asal sesuai proses hukum. “Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK) belum cukup bukti, kalau Kejagung memiliki bukti yang kuat. Saya rasa ini Kejagung juga masih penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi masih harus kita lihat lagi,” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved