Pakar Hukum: Kejagung Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK
Minggu, 01 Februari 2026 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad sakit keras. Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3).
SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman, pun gugur. “Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.
Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu. Kapuspen Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ungkap Anang.
SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman, pun gugur. “Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi.
Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu. Kapuspen Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ungkap Anang.
(rca)
Lihat Juga :