Pakar Hukum UMY Soroti Mekanisme Seleksi Hakim MK: Saya Menyebutnya Too Political
Jum'at, 30 Januari 2026 - 17:34 WIB
loading...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan menyoroti lemahnya mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Iwan menilai, persoalan utama terletak pada tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme seleksi hakim MK di dalam undang-undang.
Akibatnya, proses seleksi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pengusul tanpa standar yang jelas. "Aturan mekanisme Hakim MK, karena itu tidak diatur secara komprehensif di undang-undang dan justru undang-undang itu memberikan delegasi kepada lembaga-lembaga yang mengusulkan itu untuk mengaturnya sendiri, ini persoalannya. Sehingga kemudian yang terjadi adalah kita tidak memiliki sebuah aturan mekanisme seleksi yang standar," ujar Iwan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” di Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Ia membandingkan sistem di Indonesia dengan beberapa negara lain yang telah ia teliti, seperti Jerman, Korea Selatan, dan Taiwan. "Dan ini berbeda dengan beberapa negara yang sudah saya teliti seperti Jerman, Korea Selatan, dan Taiwan."
![Pakar Hukum UMY Soroti Mekanisme Seleksi Hakim MK: Saya Menyebutnya Too Political]()
Baca juga: Bukan Utusan Lembaga
Menurutnya, Korea Selatan memiliki mekanisme yang mirip dengan Indonesia dalam hal pengusulan hakim konstitusi, namun dilengkapi dengan proses confirmation hearing yang diatur langsung dalam undang-undang.
"Misalnya yang paling dekat, yang modelnya mirip dengan Indonesia adalah Korea Selatan, di mana walaupun formatnya mirip dengan Indonesia bahwa pengajuan 9 hakim konstitusi di Korea itu juga diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Parlemen, dan Supreme Court-nya, tetapi semua kandidat itu harus masuk dalam sebuah proses confirmation hearing," ujarnya.
"Mereka menyebutnya tidak fit and proper test, tetapi confirmation hearing yang itu diatur oleh Undang-Undang MK-nya Korea, bukan diserahkan kepada lembaga-lembaga itu," tambah Iwan.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan partisipasi publik secara luas dan mendorong transparansi, sehingga meminimalkan potensi terpilihnya hakim yang tidak berkualitas.
"Nah kalau seandainya ke semua hakim MK, baik yang datang dari Presiden DPR-nya maupun MA-nya, itu harus melewati sebuah proses confirmation hearing di parlemen, maka itu kemudian sangat terbuka, dan semua orang punya hak untuk melayangkan protes, mengajukan keberatan, mengirim surat kaleng, dan sebagainya, ikut terlibat dengan mereka di dalam proses confirmation hearing, sehingga dengan proses yang terbuka ini maka kemudian sangat kecil kemungkinan lahir hakim MK yang tidak berkualitas," jelasnya.
"Gak mungkin, dengan proses yang sangat partisipatif dan transparan, maka yang muncul hanya adalah orang-orang yang memang punya kapasitas dan integritas, karena kalau dia tidak punya kapasitas dia tidak mungkin bisa berada di ruangan confirmation hearing, di mana dia akan diuji oleh banyak ahli di sana, dia akan dilihat oleh publik secara transparan, dia akan menilai kemampuan ketatanegaraannya," tambah Iwan.
Ia juga menambahkan, dalam proses tersebut seharusnya publik dapat mengajukan keberatan jika terdapat indikasi pelanggaran integritas calon hakim. Sementara itu, Indonesia dinilai belum memiliki tradisi seleksi yang transparan dan partisipatif karena lemahnya regulasi.
Selain itu, Iwan juga mengkritik kuatnya nuansa politik dalam proses seleksi hakim MK di Indonesia. "Saya menilai tidak ada komitmen anggota DPR untuk menempatkan diri mereka sebagai negarawan dalam proses seleksi. Jadi seleksi model kita ini sebenarnya political, too political. Saya menyebutnya istilah too political (terlalu politis)."
Ia menilai politisasi semakin kuat karena politisi diperbolehkan menjadi kandidat hakim MK, berbeda dengan Korea Selatan yang membatasi hanya pada hakim karier dan ahli hukum. "Jadi lebih terseleksi. Dan ketika kita serahkan ini kepada DPR, maka yang terjadi adalah mereka mengangkat teman-teman mereka sendiri. Sudah banyak politisi yang masuk ke sana."
Menurutnya, karakter politisi yang lebih loyal kepada partai politik berpotensi mengganggu independensi hakim MK. "Dan karakter dari politisi ini dia lebih banyak loyal kepada teman-teman yang di partai politik, bukan dalam konteks menegakkan konstitusi."
Akibatnya, proses seleksi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga pengusul tanpa standar yang jelas. "Aturan mekanisme Hakim MK, karena itu tidak diatur secara komprehensif di undang-undang dan justru undang-undang itu memberikan delegasi kepada lembaga-lembaga yang mengusulkan itu untuk mengaturnya sendiri, ini persoalannya. Sehingga kemudian yang terjadi adalah kita tidak memiliki sebuah aturan mekanisme seleksi yang standar," ujar Iwan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” di Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
Ia membandingkan sistem di Indonesia dengan beberapa negara lain yang telah ia teliti, seperti Jerman, Korea Selatan, dan Taiwan. "Dan ini berbeda dengan beberapa negara yang sudah saya teliti seperti Jerman, Korea Selatan, dan Taiwan."

Baca juga: Bukan Utusan Lembaga
Menurutnya, Korea Selatan memiliki mekanisme yang mirip dengan Indonesia dalam hal pengusulan hakim konstitusi, namun dilengkapi dengan proses confirmation hearing yang diatur langsung dalam undang-undang.
"Misalnya yang paling dekat, yang modelnya mirip dengan Indonesia adalah Korea Selatan, di mana walaupun formatnya mirip dengan Indonesia bahwa pengajuan 9 hakim konstitusi di Korea itu juga diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Parlemen, dan Supreme Court-nya, tetapi semua kandidat itu harus masuk dalam sebuah proses confirmation hearing," ujarnya.
"Mereka menyebutnya tidak fit and proper test, tetapi confirmation hearing yang itu diatur oleh Undang-Undang MK-nya Korea, bukan diserahkan kepada lembaga-lembaga itu," tambah Iwan.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan partisipasi publik secara luas dan mendorong transparansi, sehingga meminimalkan potensi terpilihnya hakim yang tidak berkualitas.
"Nah kalau seandainya ke semua hakim MK, baik yang datang dari Presiden DPR-nya maupun MA-nya, itu harus melewati sebuah proses confirmation hearing di parlemen, maka itu kemudian sangat terbuka, dan semua orang punya hak untuk melayangkan protes, mengajukan keberatan, mengirim surat kaleng, dan sebagainya, ikut terlibat dengan mereka di dalam proses confirmation hearing, sehingga dengan proses yang terbuka ini maka kemudian sangat kecil kemungkinan lahir hakim MK yang tidak berkualitas," jelasnya.
"Gak mungkin, dengan proses yang sangat partisipatif dan transparan, maka yang muncul hanya adalah orang-orang yang memang punya kapasitas dan integritas, karena kalau dia tidak punya kapasitas dia tidak mungkin bisa berada di ruangan confirmation hearing, di mana dia akan diuji oleh banyak ahli di sana, dia akan dilihat oleh publik secara transparan, dia akan menilai kemampuan ketatanegaraannya," tambah Iwan.
Ia juga menambahkan, dalam proses tersebut seharusnya publik dapat mengajukan keberatan jika terdapat indikasi pelanggaran integritas calon hakim. Sementara itu, Indonesia dinilai belum memiliki tradisi seleksi yang transparan dan partisipatif karena lemahnya regulasi.
Selain itu, Iwan juga mengkritik kuatnya nuansa politik dalam proses seleksi hakim MK di Indonesia. "Saya menilai tidak ada komitmen anggota DPR untuk menempatkan diri mereka sebagai negarawan dalam proses seleksi. Jadi seleksi model kita ini sebenarnya political, too political. Saya menyebutnya istilah too political (terlalu politis)."
Ia menilai politisasi semakin kuat karena politisi diperbolehkan menjadi kandidat hakim MK, berbeda dengan Korea Selatan yang membatasi hanya pada hakim karier dan ahli hukum. "Jadi lebih terseleksi. Dan ketika kita serahkan ini kepada DPR, maka yang terjadi adalah mereka mengangkat teman-teman mereka sendiri. Sudah banyak politisi yang masuk ke sana."
Menurutnya, karakter politisi yang lebih loyal kepada partai politik berpotensi mengganggu independensi hakim MK. "Dan karakter dari politisi ini dia lebih banyak loyal kepada teman-teman yang di partai politik, bukan dalam konteks menegakkan konstitusi."
(rca)
Lihat Juga :