5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR
Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:02 WIB
loading...
Adies Kadir. Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Adies Kadir resmi disepakati DPR RI sebagai calon hakim konstitusi atau hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Sebelumnya, persetujuan diberikan Komisi III DPR yang merupakan mitra dari MK.
Langkah DPR mencalonkan Adies sebagai hakim MK ini menuai polemik. Sebab, sebelumnya, tepatnya pada Agustus 2025, lembaga legislatif ini telah sepakat mencalonkan Inosentisius Samsul sebagai hakim MK.
Berikut 5 fakta seputar Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman.
Keputusan ini dilakukan setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK.
"Tentunya hal ini sebenernya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies yang sebelumnya merupakan politikus Partai Golkar.
Pria kelahiran Balikpapan, 17 Oktober 1968 ini berjanji menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia. "Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies yang pernah dinonaktifkan dari DPR RI pada 1 September 2025. Adies kemudian dinyatakan tidak melanggar etik dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 5 November 2025 dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.
"Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai karena dicalonkan sebagai hakim MK," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik
Sebelumnya Adies merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Adies juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini mengubah usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.
"Berdasarkan pandangan dan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," jelas Habiburokhman.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga dipilih oleh DPR RI. "Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Sebelumnya, persetujuan diberikan Komisi III DPR yang merupakan mitra dari MK.
Langkah DPR mencalonkan Adies sebagai hakim MK ini menuai polemik. Sebab, sebelumnya, tepatnya pada Agustus 2025, lembaga legislatif ini telah sepakat mencalonkan Inosentisius Samsul sebagai hakim MK.
Berikut 5 fakta seputar Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.
1. Disetujui Komisi III DPR
Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman.
Keputusan ini dilakukan setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK.
2. Adies Janji Menjaga Konstitusi
Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI. Ia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI."Tentunya hal ini sebenernya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies yang sebelumnya merupakan politikus Partai Golkar.
Pria kelahiran Balikpapan, 17 Oktober 1968 ini berjanji menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia. "Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies yang pernah dinonaktifkan dari DPR RI pada 1 September 2025. Adies kemudian dinyatakan tidak melanggar etik dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 5 November 2025 dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.
3. Sudah Mundur dari Partai Golkar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M Sarmuji memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri sebagai kader partai sebelum menjadi calon hakim MK."Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai karena dicalonkan sebagai hakim MK," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik
Sebelumnya Adies merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Adies juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
4. Disetujui di Rapat Paripurna DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini mengubah usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.
"Berdasarkan pandangan dan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," jelas Habiburokhman.
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.
5. Pemerintah Menghormati Keputusan DPR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati dan tidak bisa mengomentari terkait Adies Kadir jadi calon hakim MK usulan DPR."Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga dipilih oleh DPR RI. "Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :