5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:02 WIB
loading...
5 Fakta Adies Kadir...
Adies Kadir. Foto/Dok IMG
A A A
JAKARTA - Adies Kadir resmi disepakati DPR RI sebagai calon hakim konstitusi atau hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Adies resmi menjadi calon hakim MK usulan DPR setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR. Sebelumnya, persetujuan diberikan Komisi III DPR yang merupakan mitra dari MK.

Langkah DPR mencalonkan Adies sebagai hakim MK ini menuai polemik. Sebab, sebelumnya, tepatnya pada Agustus 2025, lembaga legislatif ini telah sepakat mencalonkan Inosentisius Samsul sebagai hakim MK.

Berikut 5 fakta seputar Adies Kadir jadi hakim MK usulan DPR.

1. Disetujui Komisi III DPR

Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman.

Keputusan ini dilakukan setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK.

2. Adies Janji Menjaga Konstitusi

Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI. Ia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI.

"Tentunya hal ini sebenernya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies yang sebelumnya merupakan politikus Partai Golkar.

Pria kelahiran Balikpapan, 17 Oktober 1968 ini berjanji menjaga kepercayaan yang diberikan dan menjaga konstitusi di Indonesia. "Terima kasih atas kepercayaan. Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," kata Adies yang pernah dinonaktifkan dari DPR RI pada 1 September 2025. Adies kemudian dinyatakan tidak melanggar etik dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 5 November 2025 dan kembali aktif menjadi anggota DPR RI.

3. Sudah Mundur dari Partai Golkar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar M Sarmuji memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri sebagai kader partai sebelum menjadi calon hakim MK.

"Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader Partai karena dicalonkan sebagai hakim MK," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Golkar Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK: Kader Terbaik

Sebelumnya Adies merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar. Adies juga menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

4. Disetujui di Rapat Paripurna DPR


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati untuk mengajukan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi usulan dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini mengubah usulan calon hakim konstitusi yakni Inosentius Samsul.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025/2026, Selasa (27/1/2026) pagi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir.

"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," ujar Habiburokhman.

Menurutnya, Komisi III DPR RI memandang penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, Komisi III DPR RI sepakat mengajukan Adies Kadir.

"Berdasarkan pandangan dan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," jelas Habiburokhman.



Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna, meminta kesepakatan atas hasil uji kelayakan calon hakim MK dari usulan DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Saan yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.

5. Pemerintah Menghormati Keputusan DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati dan tidak bisa mengomentari terkait Adies Kadir jadi calon hakim MK usulan DPR.

"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yusril menjelaskan, Adies Kadir akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang dulu juga dipilih oleh DPR RI. "Maka dikembalikan kepada DPR untuk mengajukan penggantinya, siapa yang dipilih oleh DPR, itu kita pemerintah menghormatinya dan pemerintah tidak bisa mengomentari," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Bek Arab Saudi Abdulelah...
Bek Arab Saudi Abdulelah al-Amri Koyak Gawang Uruguay di Babak Pertama
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Berita Terkini
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved