21 Terdakwa Kericuhan Demo Agustus 2025 Divonis 7 Bulan tapi Tak Perlu Jalani Pidana
Kamis, 29 Januari 2026 - 21:38 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan kepada 21 terdakwa terkait peristiwa kericuhan pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 21 terdakwa terkait peristiwa kericuhan pada aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan.
Sidang pembacaan putusan digelar dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, pada Kamis (29/1/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tambah Saptono.
Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.
Baca juga: Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah Saptono.
Sebagai informasi, sebanyak 21 terdakwa ini tergabung dalam 25 orang yang didakwa atas kerusuhan pada demo Agustus 2025. Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar bersamaan pada Kamis (20/11/2025) silam.
Adapun pada Kamis (29/1) hari ini, putusan terhadap empat terdakwa yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, Muhammad Azril sudah dibacakan lebih dulu.
Sidang pembacaan putusan digelar dengan Ketua Majelis Hakim, Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, pada Kamis (29/1/2026). Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca juga: Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Aparat Dijatuhi Pidana Pengawasan
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua Majelis Hakim Saptono, Kamis (29/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," tambah Saptono.
Hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.
Baca juga: Terduga Provokator Penyerangan Polres Jakpus Ditahan, 2 Bom Molotov Disita
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah Saptono.
Sebagai informasi, sebanyak 21 terdakwa ini tergabung dalam 25 orang yang didakwa atas kerusuhan pada demo Agustus 2025. Sidang pembacaan dakwaan sebelumnya digelar bersamaan pada Kamis (20/11/2025) silam.
Adapun pada Kamis (29/1) hari ini, putusan terhadap empat terdakwa yakni Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, Muhammad Azril sudah dibacakan lebih dulu.
21 Terdakwa Kasus Kericuhan Agustus 2025:
1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
(shf)
Lihat Juga :