Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu
Kamis, 17 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
PMK 125/2020 ini efektif berlaku sejak 15 September 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, kalangan media cetak sangat merasakan penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir sebagai dampak dari Covid-19. Penurunan pendapatan tersebut memengaruhi kemampuan media cetak dalam menyediakan kertas sebagai bahan baku utamanya.
Secara terperinci, kertas koran yang atas impor dan atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Adapun untuk kertas majalah adalah jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Tahun lalu SPS telah memperjuangkan pembebasan pajak untuk pengetahuan (no tax for knowledge). Asosiasi mendesak Menkeu menghapus pajak untuk pembelian kertas koran dan penjualan produknya. Perjuangan ini dilakukan lantaran relaksasi yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus. SPS menyatakan, justru melalui insentif tersebut, minat baca masyarakat akan semakin tinggi terhadap media cetak dan budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa. (Rina Anggraeni)
Secara terperinci, kertas koran yang atas impor dan atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017. Adapun untuk kertas majalah adalah jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos 4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Tahun lalu SPS telah memperjuangkan pembebasan pajak untuk pengetahuan (no tax for knowledge). Asosiasi mendesak Menkeu menghapus pajak untuk pembelian kertas koran dan penjualan produknya. Perjuangan ini dilakukan lantaran relaksasi yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. (Lihat videonya: Marion Jola Bikin Heboh karena Bra, Gisella Menyesal Bercerai)
Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus. SPS menyatakan, justru melalui insentif tersebut, minat baca masyarakat akan semakin tinggi terhadap media cetak dan budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa. (Rina Anggraeni)
(ysw)
Lihat Juga :