Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu

Kamis, 17 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pembebasan PPN Kertas,...
Para pelajar SMK Negeri 7 Kota Semarang mengunjungi percetakan KORAN SINDO di Kawasan Industri Candi, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, Foto: dok/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan majalah hingga akhir tahun ini menjadi amunisi baru bagi perusahaan media cetak. Aturan baru lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 itu menunjukkan pemerintah merespons masukan-masukan dari kalangan industri media cetak maupun masyarakat lain. Namun dengan relaksasi ini industri media cetak dituntut mampu lebih produktif di tengah tekanan ekonomi saat pandemi corona (Covid-19).

Selama ini porsi biaya bahan baku kertas mencapai 30­­–40% dari total biaya produksi penerbitan media cetak. “Tentu kehadiran PMK Nomor 125/2020 ini bagaikan angin segar untuk memperpanjang napas penerbit media cetak di masa Covid-19,” ujar Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar P Ruswita dalam keterangan tertulisnya, kemarin. (Baca: Sifat Malu adalah Kunci dari Semua Kebaikan)

Peraturan PMK No 125 secara terperinci berisi tentang pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2020. Pemerintah menyatakan, pembebasan pajak ini diharapkan mampu menjaga produktivitas media cetak.

Perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa pembebasan PPN atau ditanggung pemerintah (DTP) adalah mereka yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Januar menyatakan, SPS Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan karena setelah melalui diskusi dan konsultasi bersama sekitar dua bulan terakhir, kebijakan ini terwujud. Pihaknya berharap, kebijakan relaksasi fiskal melalui PMK 125/200 ini bisa dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pemangku kepentingan industri pers cetak seperti importir kertas, produsen kertas, pemasok kertas koran maupun majalah. “Agar sepenuhnya segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Supaya beban operasional penerbit pers cetak semakin berkurang ke depan di masa pandemi,” ucapnya.

Menurutnya, penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers. Ke depan SPS Pusat juga berharap pemerintah memberikan relaksasi lain seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah dan insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers. (Baca juga: Kasus Corona Terus Meningkat, Penerapan PSBB Dinilai Pilihan Bijak)

Kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi perusahaan pers juga diharapkan bisa segera direalisasi. “Semua itu untuk mendukung penerbit surat kabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Rekomendasi
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Peta Geopolitik 2025:...
Peta Geopolitik 2025: Tantangan Global Kian Kompleks
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved