Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu

Kamis, 17 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pembebasan PPN Kertas,...
Para pelajar SMK Negeri 7 Kota Semarang mengunjungi percetakan KORAN SINDO di Kawasan Industri Candi, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, Foto: dok/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan majalah hingga akhir tahun ini menjadi amunisi baru bagi perusahaan media cetak. Aturan baru lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 itu menunjukkan pemerintah merespons masukan-masukan dari kalangan industri media cetak maupun masyarakat lain. Namun dengan relaksasi ini industri media cetak dituntut mampu lebih produktif di tengah tekanan ekonomi saat pandemi corona (Covid-19).

Selama ini porsi biaya bahan baku kertas mencapai 30­­–40% dari total biaya produksi penerbitan media cetak. “Tentu kehadiran PMK Nomor 125/2020 ini bagaikan angin segar untuk memperpanjang napas penerbit media cetak di masa Covid-19,” ujar Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar P Ruswita dalam keterangan tertulisnya, kemarin. (Baca: Sifat Malu adalah Kunci dari Semua Kebaikan)

Peraturan PMK No 125 secara terperinci berisi tentang pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2020. Pemerintah menyatakan, pembebasan pajak ini diharapkan mampu menjaga produktivitas media cetak.

Perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa pembebasan PPN atau ditanggung pemerintah (DTP) adalah mereka yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Januar menyatakan, SPS Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan karena setelah melalui diskusi dan konsultasi bersama sekitar dua bulan terakhir, kebijakan ini terwujud. Pihaknya berharap, kebijakan relaksasi fiskal melalui PMK 125/200 ini bisa dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pemangku kepentingan industri pers cetak seperti importir kertas, produsen kertas, pemasok kertas koran maupun majalah. “Agar sepenuhnya segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Supaya beban operasional penerbit pers cetak semakin berkurang ke depan di masa pandemi,” ucapnya.

Menurutnya, penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers. Ke depan SPS Pusat juga berharap pemerintah memberikan relaksasi lain seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah dan insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers. (Baca juga: Kasus Corona Terus Meningkat, Penerapan PSBB Dinilai Pilihan Bijak)

Kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi perusahaan pers juga diharapkan bisa segera direalisasi. “Semua itu untuk mendukung penerbit surat kabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Rekomendasi
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved