Pembebasan PPN Kertas, Produktivitas Media Cetak Kian Terpacu

Kamis, 17 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pembebasan PPN Kertas,...
Para pelajar SMK Negeri 7 Kota Semarang mengunjungi percetakan KORAN SINDO di Kawasan Industri Candi, Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, Foto: dok/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan majalah hingga akhir tahun ini menjadi amunisi baru bagi perusahaan media cetak. Aturan baru lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 itu menunjukkan pemerintah merespons masukan-masukan dari kalangan industri media cetak maupun masyarakat lain. Namun dengan relaksasi ini industri media cetak dituntut mampu lebih produktif di tengah tekanan ekonomi saat pandemi corona (Covid-19).

Selama ini porsi biaya bahan baku kertas mencapai 30­­–40% dari total biaya produksi penerbitan media cetak. “Tentu kehadiran PMK Nomor 125/2020 ini bagaikan angin segar untuk memperpanjang napas penerbit media cetak di masa Covid-19,” ujar Ketua Harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Januar P Ruswita dalam keterangan tertulisnya, kemarin. (Baca: Sifat Malu adalah Kunci dari Semua Kebaikan)

Peraturan PMK No 125 secara terperinci berisi tentang pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2020. Pemerintah menyatakan, pembebasan pajak ini diharapkan mampu menjaga produktivitas media cetak.

Perusahaan pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa pembebasan PPN atau ditanggung pemerintah (DTP) adalah mereka yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.

Januar menyatakan, SPS Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan karena setelah melalui diskusi dan konsultasi bersama sekitar dua bulan terakhir, kebijakan ini terwujud. Pihaknya berharap, kebijakan relaksasi fiskal melalui PMK 125/200 ini bisa dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pemangku kepentingan industri pers cetak seperti importir kertas, produsen kertas, pemasok kertas koran maupun majalah. “Agar sepenuhnya segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Supaya beban operasional penerbit pers cetak semakin berkurang ke depan di masa pandemi,” ucapnya.

Menurutnya, penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers. Ke depan SPS Pusat juga berharap pemerintah memberikan relaksasi lain seperti pembebasan PPN penjualan surat kabar/majalah dan insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers. (Baca juga: Kasus Corona Terus Meningkat, Penerapan PSBB Dinilai Pilihan Bijak)

Kebijakan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi perusahaan pers juga diharapkan bisa segera direalisasi. “Semua itu untuk mendukung penerbit surat kabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Perkuat Kesiapan Kerja,...
Perkuat Kesiapan Kerja, SGU Jalin Kolaborasi dengan Industri Media
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Peta Geopolitik 2025:...
Peta Geopolitik 2025: Tantangan Global Kian Kompleks
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved