KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:34 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok IMG
A
A
A
JAKARTA - Baru berlaku tahun ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) langsung dibanjiri gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengungkap sampai saat ini ada 15 gugatan KUHP dan enam KUHAP yang diajukan ke MK.
"Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, insyaallah kita akan jelaskan di sana," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Eddy memastikan, pemerintah dalam posisi siap dalam menghadi gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut. "Kita siap bagaimana tunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik," ujar Eddy.
Baca Juga: Wamenkum Pastikan Aparat Penegak Hukum Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Di sisi lain, Eddy menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah beradaptasi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman Polisi, Jaksa dan Hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru," ucap Eddy.
Menurut Eddy, terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru sudah dilakukan sosialisasi yang kuat sebelum resmi diterapkan. "Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, Kepolisian, Kejaksaan," ujar Eddy.
Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku pada era Presiden Prabowo Subianto ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.
"Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, insyaallah kita akan jelaskan di sana," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Eddy memastikan, pemerintah dalam posisi siap dalam menghadi gugatan ke lembaga pengawal konstitusi tersebut. "Kita siap bagaimana tunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik," ujar Eddy.
Baca Juga: Wamenkum Pastikan Aparat Penegak Hukum Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Di sisi lain, Eddy menyebut bahwa aparat penegak hukum (APH) sudah beradaptasi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman Polisi, Jaksa dan Hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru," ucap Eddy.
Menurut Eddy, terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru sudah dilakukan sosialisasi yang kuat sebelum resmi diterapkan. "Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, Kepolisian, Kejaksaan," ujar Eddy.
Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku pada era Presiden Prabowo Subianto ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.
(zik)
Lihat Juga :