Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
"Dan itu manfaat bagi kita bagi purnawirawan sangat besar, karena sekali lagi purnawirawan tuh, purnatugas tapi belum purnapengabdian. Dalam melanjutkan pengabdiannya sama haknya dengan warga negara biasa, sama di depan hukum kita sama warga negara biasa," ujar Agum.
Agum menegaskan, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, pengetahuan payung hukum baru di Indonesia sangat baik untuk diikuti.
"Karena hukum itu, berlaku untuk semua, tidak ada satu pun kebal hukum termasuk purnawirawan. Kami makasih ke Pak Wamen yang telah memberikan pencerahan mengenai hukum yang berlaku sekarang ini KUHAP dan KUHP," ucap Agum.
Ia pun berharap, seluruh purnawirawan khususnya Pepabri setelah mendapatkan sosialisasi ini dapat lebih memahami terkait perkembangan KUHP dan KUHAP.
"Ini sangat membuka pengetahuan kita lebih jelas mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Sekali lagi saya makasih ke Pak Wamen," pungkasnya.
Agum menegaskan, semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, pengetahuan payung hukum baru di Indonesia sangat baik untuk diikuti.
"Karena hukum itu, berlaku untuk semua, tidak ada satu pun kebal hukum termasuk purnawirawan. Kami makasih ke Pak Wamen yang telah memberikan pencerahan mengenai hukum yang berlaku sekarang ini KUHAP dan KUHP," ucap Agum.
Ia pun berharap, seluruh purnawirawan khususnya Pepabri setelah mendapatkan sosialisasi ini dapat lebih memahami terkait perkembangan KUHP dan KUHAP.
"Ini sangat membuka pengetahuan kita lebih jelas mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Sekali lagi saya makasih ke Pak Wamen," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :