KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya
Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Penandatangan SK Gratifikasi
Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi.
Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor.
(zik)
Lihat Juga :