Komisi III Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Lemkapi: Sudah Tepat
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:46 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai sikap Komisi III DPR yang memutuskan Polri tetap di bawah Presiden sudah tepat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan tersebut dinilai tepat karena mendengarkan masukan dari masyarakat.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR No VII/MPR/2000 dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya menolak Polri di bawah kementerian walau ditawari jadi Menteri Kepolisian sekalipun. Bahkan Kapolri menegaskan dirinya siap dicopot dan memilih menjadi petani bila ada Menteri Kepolisian.
Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
"Kita mendukung keputusan DPR yang tetap menetapkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden," kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (27/1/2026).
Edi Hasibuan memuji sikap Kapolri yang sangat tegas menolak Polri di bawah kementerian di hadapan Komisi III DPR. "Sikap Kapolri itu adalah sikap yang ksatria sebagai seorang pimpinan Polri,” ucapnya.
Lihat video: Kapolri: Saya Menolak Polisi di Bawah Kementrian
Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, berdasarkan hasil kajian akademik yang dilakukannya. Kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden. Usulan Polri di bawah kementerian, menurut Penulis Buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian, merupakan usulan yang bertujuan untuk pelemahan terhadap Polri.
"Kalau kedudukan Polri sudah baik, tidak perlu dirubah. Polri kini kita minta fokus memperkuat reformasi Polri dalam bidang kultural. Kami melihat putusan Komisi III DPR sangat tepat dan DPR telah mendengar masukan masyarakat," katanya.
Direktur Lemkapi ini juga mendukung keputusan DPR yang bakal memperkuat peranan Kompolnas untuk mengawasi Polri serta memperkuat peran pengawas internal Polri. Berdasarkan riset yang dilakukannya, kedudukan polisi di bawah Presiden bukan hanya di Indoneaia.
“Diberbagai negara dunia, banyak negara yang menempatkan Polri di bawah Presiden antara lain Rusia, Turki, Mesir, Filipina dan Korea Selatan,” ucapnya.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR No VII/MPR/2000 dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya menolak Polri di bawah kementerian walau ditawari jadi Menteri Kepolisian sekalipun. Bahkan Kapolri menegaskan dirinya siap dicopot dan memilih menjadi petani bila ada Menteri Kepolisian.
Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
"Kita mendukung keputusan DPR yang tetap menetapkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden," kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (27/1/2026).
Edi Hasibuan memuji sikap Kapolri yang sangat tegas menolak Polri di bawah kementerian di hadapan Komisi III DPR. "Sikap Kapolri itu adalah sikap yang ksatria sebagai seorang pimpinan Polri,” ucapnya.
Lihat video: Kapolri: Saya Menolak Polisi di Bawah Kementrian
Dosen Politik Hukum Kepolisian ini menyebut, berdasarkan hasil kajian akademik yang dilakukannya. Kedudukan Polri tetap lebih baik berada di bawah Presiden. Usulan Polri di bawah kementerian, menurut Penulis Buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian, merupakan usulan yang bertujuan untuk pelemahan terhadap Polri.
"Kalau kedudukan Polri sudah baik, tidak perlu dirubah. Polri kini kita minta fokus memperkuat reformasi Polri dalam bidang kultural. Kami melihat putusan Komisi III DPR sangat tepat dan DPR telah mendengar masukan masyarakat," katanya.
Direktur Lemkapi ini juga mendukung keputusan DPR yang bakal memperkuat peranan Kompolnas untuk mengawasi Polri serta memperkuat peran pengawas internal Polri. Berdasarkan riset yang dilakukannya, kedudukan polisi di bawah Presiden bukan hanya di Indoneaia.
“Diberbagai negara dunia, banyak negara yang menempatkan Polri di bawah Presiden antara lain Rusia, Turki, Mesir, Filipina dan Korea Selatan,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :