Komisi III Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Lemkapi: Sudah Tepat
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:46 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai sikap Komisi III DPR yang memutuskan Polri tetap di bawah Presiden sudah tepat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Keputusan tersebut dinilai tepat karena mendengarkan masukan dari masyarakat.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR No VII/MPR/2000 dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya menolak Polri di bawah kementerian walau ditawari jadi Menteri Kepolisian sekalipun. Bahkan Kapolri menegaskan dirinya siap dicopot dan memilih menjadi petani bila ada Menteri Kepolisian.
Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
"Kita mendukung keputusan DPR yang tetap menetapkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden," kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (27/1/2026).
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR No VII/MPR/2000 dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dengan tegas bahwa dirinya menolak Polri di bawah kementerian walau ditawari jadi Menteri Kepolisian sekalipun. Bahkan Kapolri menegaskan dirinya siap dicopot dan memilih menjadi petani bila ada Menteri Kepolisian.
Baca juga: Komisi III DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
"Kita mendukung keputusan DPR yang tetap menetapkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden," kata Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan, Selasa (27/1/2026).
Lihat Juga :