Melawan Scam Lintas Negara Tanpa Stigma
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:28 WIB
loading...
Hardy R Hermawan, Peneliti SigmaPhi Indonesia dan Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute. Foto/Dok.Pribadi
A
A
A
Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
KASUS ribuan WNI yang terjebak di pusat penipuan daring di Kamboja merupakan ancaman bagi kemanusiaan. International Labour Organization (ILO) mencatat, terdapat 27,6 juta orang berada dalam kondisi kerja paksa sejak 2021. Kawasan Asia Pasifik menyumbang lebih dari separuhnya (ILO, Global Estimates of Modern Slavery, 2022).
Kini, kejahatan digital tidak lagi sekadar merugikan secara ekonomi. Aksi kriminal ini juga mengancam keselamatan nyawa banyak warga. Aparat keamanan berada dalam posisi menentukan untuk merespons perubahan bentuk ancaman ini secara adaptif dan berjangka panjang.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya. UNODC menegaskan bahwa negara dengan kerangka hukum yang jelas memiliki peluang lebih besar menekan perdagangan orang.
Namun, efektivitas regulasi sangat bergantung pada koordinasi lintas-lembaga yang konsisten dan berkelanjutan (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Tantangan utama saat ini terletak pada upaya mengoperasionalkan regulasi tersebut secara nyata di lapangan.
Tantangan semacam ini jelas bukan urusan membalik telapak tangan. Perubahan karakter kejahatan lintas negara menuntut penyesuaian strategi penegakan hukum yang tidak sederhana. Lazarus et.al. (2026) dalam jurnal Deviant Behavior menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen korban scam compounds direkrut melalui jalur informal berbasis digital dan relasi sosial.
Pola ini menggambarkan betapa kejahatan bekerja secara halus, tersembunyi, dan sering kali berada di luar jangkauan mekanisme penegakan hukum konvensional. Karena itu, pencegahan dini tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai penyediaan informasi semata.
Upaya ini menuntut kemampuan membaca sinyal lemah, membangun koordinasi lintas sektor, serta kehadiran negara di ruang-ruang sosial yang selama ini sulit disentuh. Pendekatan instan justru berisiko menyederhanakan persoalan dan mengabaikan kompleksitas jaringan kejahatan yang bekerja secara adaptif.
Kehati-hatian dalam membaca posisi WNI juga menjadi krusial. Ada yang namanya konsep trafficking for forced criminality, yakni kondisi ketika korban perdagangan orang dipaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman dan kontrol ketat (Lazarus et al., 2026, Deviant Behavior). Perspektif ini bisa membantu aparat menempatkan hukum secara proporsional, tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan terorganisir.
UNODC menekankan bahwa proses identifikasi korban merupakan tahapan mendasar sebelum langkah pidana diambil (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Asesmen yang cermat bukan untuk melemahkan hukum, melainkan memastikan hukum bekerja tepat sasaran.
Dengan prosedur yang jelas, aparat dapat memilah secara objektif pihak yang membutuhkan perlindungan dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Runturambi dan Arifin (2025), dalam Regional Science Policy & Practice, menunjukkan bahwa posisi migran Indonesia dalam kejahatan lintas negara sering berada dalam spektrum berlapis.
Mulai dari menjadi korban murni hingga aktor inti. Kategorisasi ini memberi dasar bagi aparat untuk merancang respons yang adil sekaligus efektif. Tak perlu menggeneralisasi posisi semua WNI dalam satu kerangka hitam-putih. Sungguh, stigmatisasi hanya akan memperburuk situasi.
Polri juga telah menunjukkan langkah konkret. Akhir Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan WNI korban trafficking dan kejahatan scam di Kamboja.
Pemulangan terjadi setelah mereka lolos dari kekerasan dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. Polri kini mengejar jaringan perekrut serta pengendali di balik kasus ini.
Penegakan hukum memang akan lebih signifikan jika diarahkan pada mata rantai perekrutan di dalam negeri. Pengalaman penanganan kasus menunjukkan bahwa keberangkatan nonprosedural melalui sponsor dan calo ilegal masih menjadi celah utama.
Penertiban jalur ini tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru. Inilah bentuk perlindungan paling konkret bagi masyarakat.
Selain pendekatan pidana, strategi keuangan menjadi elemen penting. Global Anti-Scam Alliance mencatat kerugian global akibat penipuan daring mencapai sekitar USD55 miliar per tahun (GASA, 2023). UNODC menilai penelusuran aliran dana sebagai cara efektif membongkar kejahatan terorganisir. Sinergi antara Polri dan PPATK dapat mempersempit ruang gerak sindikat lintas negara secara signifikan.
Kerja sama internasional juga tidak boleh berhenti pada pemulangan korban. ASEAN telah mencatat Kamboja, Myanmar, dan Laos sebagai episentrum scam compounds regional. Tanpa operasi bersama dan pertukaran intelijen yang berkelanjutan, sindikat hanya akan berpindah lokasi. Kejahatan lintas negara hanya dapat dilemahkan melalui penegakan hukum lintas yurisdiksi yang terkoordinasi (Lazarus et al., 2026).
Di titik inilah komunikasi publik aparat memegang peran menentukan. Stigmatisasi korban justru membuat mereka enggan melapor. UNODC menegaskan bahwa framing negatif berkontribusi pada meningkatnya underreporting kasus perdagangan orang (Global Report on Trafficking in Persons, 2022).
Aparat perlu berbicara dengan empati, bukan prasangka. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam menghadapi kejahatan yang bekerja secara tersembunyi.
Perlindungan pascakepulangan juga perlu dipandang sebagai bagian dari strategi keamanan jangka panjang. Ini sangat penting. ILO (2022) menunjukkan bahwa korban kerja paksa yang tidak memperoleh rehabilitasi memiliki risiko tinggi untuk direkrut kembali.
Sinergi Polri dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah mestinya bisa memutus siklus eksploitasi ini secara berkelanjutan. Keberhasilan aparat keamanan akan mencerminkan kemampuan negara dalam melindungi warga sekaligus memberantas kejahatan terorganisir.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep human-centered policing yang adaptif, kolaboratif, dan berimbang. Jadi, aparat bekerja tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
KASUS ribuan WNI yang terjebak di pusat penipuan daring di Kamboja merupakan ancaman bagi kemanusiaan. International Labour Organization (ILO) mencatat, terdapat 27,6 juta orang berada dalam kondisi kerja paksa sejak 2021. Kawasan Asia Pasifik menyumbang lebih dari separuhnya (ILO, Global Estimates of Modern Slavery, 2022).
Kini, kejahatan digital tidak lagi sekadar merugikan secara ekonomi. Aksi kriminal ini juga mengancam keselamatan nyawa banyak warga. Aparat keamanan berada dalam posisi menentukan untuk merespons perubahan bentuk ancaman ini secara adaptif dan berjangka panjang.
Sejatinya, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya. UNODC menegaskan bahwa negara dengan kerangka hukum yang jelas memiliki peluang lebih besar menekan perdagangan orang.
Namun, efektivitas regulasi sangat bergantung pada koordinasi lintas-lembaga yang konsisten dan berkelanjutan (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Tantangan utama saat ini terletak pada upaya mengoperasionalkan regulasi tersebut secara nyata di lapangan.
Tantangan semacam ini jelas bukan urusan membalik telapak tangan. Perubahan karakter kejahatan lintas negara menuntut penyesuaian strategi penegakan hukum yang tidak sederhana. Lazarus et.al. (2026) dalam jurnal Deviant Behavior menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen korban scam compounds direkrut melalui jalur informal berbasis digital dan relasi sosial.
Pola ini menggambarkan betapa kejahatan bekerja secara halus, tersembunyi, dan sering kali berada di luar jangkauan mekanisme penegakan hukum konvensional. Karena itu, pencegahan dini tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai penyediaan informasi semata.
Upaya ini menuntut kemampuan membaca sinyal lemah, membangun koordinasi lintas sektor, serta kehadiran negara di ruang-ruang sosial yang selama ini sulit disentuh. Pendekatan instan justru berisiko menyederhanakan persoalan dan mengabaikan kompleksitas jaringan kejahatan yang bekerja secara adaptif.
Kehati-hatian dalam membaca posisi WNI juga menjadi krusial. Ada yang namanya konsep trafficking for forced criminality, yakni kondisi ketika korban perdagangan orang dipaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman dan kontrol ketat (Lazarus et al., 2026, Deviant Behavior). Perspektif ini bisa membantu aparat menempatkan hukum secara proporsional, tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan terorganisir.
UNODC menekankan bahwa proses identifikasi korban merupakan tahapan mendasar sebelum langkah pidana diambil (Global Report on Trafficking in Persons, 2022). Asesmen yang cermat bukan untuk melemahkan hukum, melainkan memastikan hukum bekerja tepat sasaran.
Dengan prosedur yang jelas, aparat dapat memilah secara objektif pihak yang membutuhkan perlindungan dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Runturambi dan Arifin (2025), dalam Regional Science Policy & Practice, menunjukkan bahwa posisi migran Indonesia dalam kejahatan lintas negara sering berada dalam spektrum berlapis.
Mulai dari menjadi korban murni hingga aktor inti. Kategorisasi ini memberi dasar bagi aparat untuk merancang respons yang adil sekaligus efektif. Tak perlu menggeneralisasi posisi semua WNI dalam satu kerangka hitam-putih. Sungguh, stigmatisasi hanya akan memperburuk situasi.
Sindikat Bisa Pindah Lokasi
Polri juga telah menunjukkan langkah konkret. Akhir Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan WNI korban trafficking dan kejahatan scam di Kamboja.
Pemulangan terjadi setelah mereka lolos dari kekerasan dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. Polri kini mengejar jaringan perekrut serta pengendali di balik kasus ini.
Penegakan hukum memang akan lebih signifikan jika diarahkan pada mata rantai perekrutan di dalam negeri. Pengalaman penanganan kasus menunjukkan bahwa keberangkatan nonprosedural melalui sponsor dan calo ilegal masih menjadi celah utama.
Penertiban jalur ini tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga mencegah lahirnya korban baru. Inilah bentuk perlindungan paling konkret bagi masyarakat.
Selain pendekatan pidana, strategi keuangan menjadi elemen penting. Global Anti-Scam Alliance mencatat kerugian global akibat penipuan daring mencapai sekitar USD55 miliar per tahun (GASA, 2023). UNODC menilai penelusuran aliran dana sebagai cara efektif membongkar kejahatan terorganisir. Sinergi antara Polri dan PPATK dapat mempersempit ruang gerak sindikat lintas negara secara signifikan.
Kerja sama internasional juga tidak boleh berhenti pada pemulangan korban. ASEAN telah mencatat Kamboja, Myanmar, dan Laos sebagai episentrum scam compounds regional. Tanpa operasi bersama dan pertukaran intelijen yang berkelanjutan, sindikat hanya akan berpindah lokasi. Kejahatan lintas negara hanya dapat dilemahkan melalui penegakan hukum lintas yurisdiksi yang terkoordinasi (Lazarus et al., 2026).
Di titik inilah komunikasi publik aparat memegang peran menentukan. Stigmatisasi korban justru membuat mereka enggan melapor. UNODC menegaskan bahwa framing negatif berkontribusi pada meningkatnya underreporting kasus perdagangan orang (Global Report on Trafficking in Persons, 2022).
Aparat perlu berbicara dengan empati, bukan prasangka. Kepercayaan publik adalah modal utama dalam menghadapi kejahatan yang bekerja secara tersembunyi.
Perlindungan pascakepulangan juga perlu dipandang sebagai bagian dari strategi keamanan jangka panjang. Ini sangat penting. ILO (2022) menunjukkan bahwa korban kerja paksa yang tidak memperoleh rehabilitasi memiliki risiko tinggi untuk direkrut kembali.
Sinergi Polri dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah mestinya bisa memutus siklus eksploitasi ini secara berkelanjutan. Keberhasilan aparat keamanan akan mencerminkan kemampuan negara dalam melindungi warga sekaligus memberantas kejahatan terorganisir.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep human-centered policing yang adaptif, kolaboratif, dan berimbang. Jadi, aparat bekerja tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
(shf)
Lihat Juga :