Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Akui Kesulitan Dapat Kuota Haji Tambahan
Senin, 26 Januari 2026 - 12:46 WIB
loading...
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Fuad Hasan tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 10.05 WIB.
Fuad Hasan mengaku kesulitan untuk mendapatkan kuota haji tambahan. Fuad Hasan menepis narasi yang menyebutkan pihaknya mendapat banyak kuota tambahan.
"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50% lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut Fuad Hasan, pada tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah. Fuad Hasan mengaku akhirnya memberangkatkan haji dengan jalur furoda.
"Satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya.
Fuad pun membantah dirinya terlibat dalam penentuan kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi 50:50% antara haji reguler dan khusus. Sebab, dirinya juga kesulitan untuk mendapatkan hal itu. "Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan itu," ucapnya.
Lihat video: Eks Menpora Dito Diperiksa KPK 3 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua selama proses penyidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama sebelum KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
Fuad Hasan mengaku kesulitan untuk mendapatkan kuota haji tambahan. Fuad Hasan menepis narasi yang menyebutkan pihaknya mendapat banyak kuota tambahan.
"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50% lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurut Fuad Hasan, pada tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah. Fuad Hasan mengaku akhirnya memberangkatkan haji dengan jalur furoda.
"Satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya.
Fuad pun membantah dirinya terlibat dalam penentuan kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi 50:50% antara haji reguler dan khusus. Sebab, dirinya juga kesulitan untuk mendapatkan hal itu. "Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan itu," ucapnya.
Lihat video: Eks Menpora Dito Diperiksa KPK 3 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua selama proses penyidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama sebelum KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :