Kemandirian Industri Pertahanan Dianggap sebagai Pilar Kedaulatan Negara
Jum'at, 23 Januari 2026 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan. Dia menambahkan, Undang-Undang (UU) Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri, serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.
Dalam konteks ini, kata dia, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa praktik alih teknologi yang bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti bertentangan dengan semangat undang-undang dan tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.
Selain itu, dia menilai bahwa dibutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, dan kebijakan pengembangan SDM. Dia berpendapat, kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif.
Secara fiskal, ujar dia, pembiayaan industri pertahanan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN. Anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin lainnya.
Karena itu, kata dia, kebijakan pemerintah mendorong pemanfaatan skema pembiayaan alternatif merupakan langkah rasional dan sesuai dengan praktik internasional. Anggaran pertahanan saat ini tidak hanya digunakan untuk pengadaan alutsista, tetapi juga untuk pemeliharaan, kesiapan operasional, dan penguatan ekosistem pertahanan.
Namun, ketergantungan penuh pada APBN memiliki keterbatasan struktural. Karena itu, pemerintah mulai mendorong skema pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan perbankan nasional, khususnya bank BUMN, untuk mendukung pembiayaan proyek industri pertahanan.
Dalam konteks ini, kata dia, kebijakan offset dan alih teknologi yang diatur dalam berbagai peraturan turunan harus bersifat substansial. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa praktik alih teknologi yang bersifat administratif tanpa transfer pengetahuan dan kemampuan produksi inti bertentangan dengan semangat undang-undang dan tidak memberikan nilai strategis bagi pertahanan nasional.
Selain itu, dia menilai bahwa dibutuhkan insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan perizinan, dukungan riset, dan kebijakan pengembangan SDM. Dia berpendapat, kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif.
Secara fiskal, ujar dia, pembiayaan industri pertahanan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN. Anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin lainnya.
Karena itu, kata dia, kebijakan pemerintah mendorong pemanfaatan skema pembiayaan alternatif merupakan langkah rasional dan sesuai dengan praktik internasional. Anggaran pertahanan saat ini tidak hanya digunakan untuk pengadaan alutsista, tetapi juga untuk pemeliharaan, kesiapan operasional, dan penguatan ekosistem pertahanan.
Namun, ketergantungan penuh pada APBN memiliki keterbatasan struktural. Karena itu, pemerintah mulai mendorong skema pembiayaan alternatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan perbankan nasional, khususnya bank BUMN, untuk mendukung pembiayaan proyek industri pertahanan.
Lihat Juga :