Hadir di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:31 WIB
loading...
Hadir di Sidang, Pembuat...
Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham:CMNP) terhadap MNC Asia Holding. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - MNC Asia Holding, dahulu PT Bhakti Investama menghadirkan mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP ) terhadap MNC Asia Holding.

Kehadiran Togi mempertegas Bhakti Investama hanya merupakan broker dalam transaksi antara CMNP dan Drosophila Enterprise. Togi menyatakan Bhakti Investama, perusahaan tempatnya bekerja saat itu, merupakan perusahaan sekuritas.

Untuk itu, Bhakti Investama kemudian diminta CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga dengan perusahaan Drosophila Enterprise.

Baca juga: Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar Menukar

"Kami PT Bhakti Investama ini perusahaan sekuritas. Kami broker, kalau kita baca isi surat ini sebenarnya sudah cukup jelas," kata Togi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Togi juga memberikan kesaksian bahwa dirinya lah yang membuat draf atau rancangan kontrak yang menunjuk Bhakti Investama untuk memfasilitasi jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise. Surat yang dibuat pada Mei 1999 itu, menurutnya, secara gamblang menegaskan bahwa transaksi kedua perusahaan adalah jual beli.

"Di surat ini ada jelas-jelas seller atau penjual itu adalah CMNP dan buyer adalah Drosophila Enterprise jadi cukup jelas ada seller dan buyer untuk transaksi jual beli ini," ungkap dia.

"Kami PT Bhakti betul-betul sebagai arranger, hanya arranger atau broker," sambung dia.

Lihat video: Hotman Paris Bongkar Fakta di Sidang: Gugatan CMNP Dinilai Keliru!


Dalam sidang tersebut, Togi juga menyatakan CMNP memberikan perintah kepada Bhakti Investama agar hasil jual beli tersebut ditransfer ke Unibank. Togi mengatakan bahwa instruksi itu kemudian dijalankan oleh Bhakti Investama.

"Saat itu yang saya tahu CMNP memberikan instruksi atau perintah agar hasil penjualan obligasi dan MTN-nya itu ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar AS, karena akan ditempatkan dalam NCD yang akan diterbitkan oleh Unibank," tegas dia.

Bahkan, setelah transaksi itu selesai, Bhakti Investama menyempatkan diri untuk memberikan sertifikat deposito NCD di Unibank kepada CMNP. Togi mengatakan bahwa hal ini merupakan tugas Bhakti Investama selaku broker.

"Kalau di kami, karena kami kan broker, kami bekerja berdasarkan perintah atau order dan kami pasti berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik sampai paripurna. Jadi, fisik itupun (sertifikat NCD hasil jual beli) kami membantu untuk mengantarkan ke PT CMNP," tutup dia.

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Adapun, saksi dalam sidang Rabu (21/1/2026) memperjelas dengan telak kepada CMNP bahwa transaksi teraebut benar merupakan jual beli.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Berita Terkini
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved