Rustam Effendi Ungkap Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana, Bukan Pak SBY atau PDIP
Kamis, 22 Januari 2026 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
“Karena apa? Karena saya sendiri meyakini ijazah Jokowi itu ada yang buat artinya ijazah itu palsu,” imbuhnya.
Rustam menegaskan pihaknya akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. “Oleh karena itu kami akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwasanya ijazah Jokowi memang benar-benar palsu. Karena apa? Ada pembuatnya,” katanya.
Ia bahkan menyebut satu nama yang menurutnya kerap beredar di kalangan aktivis. “Saya selalu sebutkan namanya Eko Sulistyo. Di situ beredar di kalangan aktivis. Saya minta Eko Sulistyo hadir klarifikasi, kita ketemu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Rustam menegaskan pihaknya akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. “Oleh karena itu kami akan tetap bersama RRT untuk membuktikan bahwasanya ijazah Jokowi memang benar-benar palsu. Karena apa? Ada pembuatnya,” katanya.
Ia bahkan menyebut satu nama yang menurutnya kerap beredar di kalangan aktivis. “Saya selalu sebutkan namanya Eko Sulistyo. Di situ beredar di kalangan aktivis. Saya minta Eko Sulistyo hadir klarifikasi, kita ketemu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(rca)
Lihat Juga :