RUU Jabatan Hakim Atur Usia Pensiun Ditambah hingga 75 Tahun
Rabu, 21 Januari 2026 - 23:19 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, RUU ini mengusulkan kenaikan usia pensiun di seluruh jenjang hakim. Usia pensiun hakim pertama diusulkan naik dari 65 tahun menjadi 67 tahun.
Sementara itu, usia pensiun hakim tinggi diatur menjadi 70 tahun dari sebelumnya 67 tahun. “Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengaturan tersebut masih bersifat terbuka untuk dibahas lebih lanjut dengan melihat perbandingan pengaturan di berbagai negara. “Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” pungkasnya.
Sementara itu, usia pensiun hakim tinggi diatur menjadi 70 tahun dari sebelumnya 67 tahun. “Dan tentunya hakim agung dari 70 menjadi 75 tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan, pengaturan tersebut masih bersifat terbuka untuk dibahas lebih lanjut dengan melihat perbandingan pengaturan di berbagai negara. “Tentu ini sangat terbuka untuk dilakukan pembahasan dengan perspektif perbandingan di berbagai negara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :