IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Ajak Pelaku Usaha Perkuat Literasi Pajak
Rabu, 21 Januari 2026 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Ia menekankan pentingnya pemahaman perpajakan sejak usaha masih berada pada tahap mikro dan kecil. Edukasi yang diberikan lebih awal diyakini dapat membentuk kesadaran pajak yang kuat, sehingga pelaku UMKM tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun negara.
Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Vaudy menyampaikan bahwa layanan edukasi dan pendampingan perpajakan tersebut dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, sebagai bentuk pengabdian profesi konsultan pajak kepada masyarakat.
“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
IKPI, kata Vaudy, ingin memastikan pelaku UMKM mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang. Fasilitas tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha semakin percaya diri masuk ke dalam sistem perpajakan formal.
Dari sisi penerimaan negara, Vaudy mengakui bahwa data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak dapat diabaikan.
Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Vaudy menyampaikan bahwa layanan edukasi dan pendampingan perpajakan tersebut dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, sebagai bentuk pengabdian profesi konsultan pajak kepada masyarakat.
“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
IKPI, kata Vaudy, ingin memastikan pelaku UMKM mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang. Fasilitas tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha semakin percaya diri masuk ke dalam sistem perpajakan formal.
Dari sisi penerimaan negara, Vaudy mengakui bahwa data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak dapat diabaikan.
Lihat Juga :