Muktamar NU dan Jalan yang Lurus
Rabu, 21 Januari 2026 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sejumlah muktamar pada masa-masa krusial—baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan—NU menjadikan forum tersebut sebagai arena untuk merumuskan sikap strategis terhadap negara, masyarakat, dan perubahan zaman. Sejarah ini menunjukkan bahwa muktamar NU sejak awal bukan hanya soal struktur, melainkan soal arah. Ia berfungsi sebagai mekanisme menjaga kesinambungan nilai di tengah perubahan konteks sosial dan politik.
Namun sejarah juga mencatat bahwa muktamar NU tidak steril dari dinamika. Perbedaan pandangan, tarik-menarik kepentingan, bahkan ketegangan serius pernah terjadi di berbagai periode. Yang membuat NU mampu bertahan lintas zaman bukanlah ketiadaan konflik, melainkan kemampuannya mengelola konflik tersebut dalam kerangka musyawarah dan adab. Ketika proses dijaga, perbedaan tidak menjelma menjadi perpecahan permanen, melainkan menjadi sarana koreksi dan pendewasaan organisasi.
Dalam khazanah filsafat politik klasik, politik dipahami sebagai ikhtiar menuju kebaikan bersama. Politik kehilangan maknanya ketika dipisahkan dari etika. Kekuasaan yang lahir dari prosedur yang menyimpang mungkin sah secara formal, tetapi rapuh secara moral. Ia berdiri tanpa legitimasi batin dan kehilangan kewibawaan nilai. Sejarah organisasi modern berulang kali menunjukkan bahwa krisis kepercayaan sering kali tidak lahir dari siapa yang menang, melainkan dari bagaimana kemenangan itu diraih.
NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah hidup dari modal sosial yang sangat besar, yakni kepercayaan warga nahdliyin. Modal ini tidak bisa dijaga hanya dengan aturan tertulis atau keputusan struktural. Aturan hanyalah teks; ruhnya adalah adab. Tanpa adab, mekanisme demokratis mudah tereduksi menjadi sekadar teknik perebutan pengaruh, jauh dari cita-cita musyawarah dan kemaslahatan.
Dalam konteks inilah islah yang telah disepakati harus dibaca sebagai fondasi moral bagi muktamar, bukan sekadar penutup konflik. Islah adalah pengakuan bahwa ada yang perlu diluruskan, bukan hanya diselesaikan secara administratif. Dalam tradisi pesantren, islah selalu mengandung makna penataan ulang niat, perbaikan cara, dan pengembalian tujuan pada maslahat bersama.
Karena itu, islah dan muktamar tidak boleh dipertentangkan. Islah tanpa muktamar berisiko berhenti sebagai niat baik, sementara muktamar tanpa islah berisiko menjadi prosedur kosong. Keduanya harus berjalan beriringan. Islah memberi arah etik, sedangkan muktamar memberi bentuk institusional dari arah tersebut.
Namun sejarah juga mencatat bahwa muktamar NU tidak steril dari dinamika. Perbedaan pandangan, tarik-menarik kepentingan, bahkan ketegangan serius pernah terjadi di berbagai periode. Yang membuat NU mampu bertahan lintas zaman bukanlah ketiadaan konflik, melainkan kemampuannya mengelola konflik tersebut dalam kerangka musyawarah dan adab. Ketika proses dijaga, perbedaan tidak menjelma menjadi perpecahan permanen, melainkan menjadi sarana koreksi dan pendewasaan organisasi.
Dalam khazanah filsafat politik klasik, politik dipahami sebagai ikhtiar menuju kebaikan bersama. Politik kehilangan maknanya ketika dipisahkan dari etika. Kekuasaan yang lahir dari prosedur yang menyimpang mungkin sah secara formal, tetapi rapuh secara moral. Ia berdiri tanpa legitimasi batin dan kehilangan kewibawaan nilai. Sejarah organisasi modern berulang kali menunjukkan bahwa krisis kepercayaan sering kali tidak lahir dari siapa yang menang, melainkan dari bagaimana kemenangan itu diraih.
NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah hidup dari modal sosial yang sangat besar, yakni kepercayaan warga nahdliyin. Modal ini tidak bisa dijaga hanya dengan aturan tertulis atau keputusan struktural. Aturan hanyalah teks; ruhnya adalah adab. Tanpa adab, mekanisme demokratis mudah tereduksi menjadi sekadar teknik perebutan pengaruh, jauh dari cita-cita musyawarah dan kemaslahatan.
Dalam konteks inilah islah yang telah disepakati harus dibaca sebagai fondasi moral bagi muktamar, bukan sekadar penutup konflik. Islah adalah pengakuan bahwa ada yang perlu diluruskan, bukan hanya diselesaikan secara administratif. Dalam tradisi pesantren, islah selalu mengandung makna penataan ulang niat, perbaikan cara, dan pengembalian tujuan pada maslahat bersama.
Karena itu, islah dan muktamar tidak boleh dipertentangkan. Islah tanpa muktamar berisiko berhenti sebagai niat baik, sementara muktamar tanpa islah berisiko menjadi prosedur kosong. Keduanya harus berjalan beriringan. Islah memberi arah etik, sedangkan muktamar memberi bentuk institusional dari arah tersebut.
Lihat Juga :