KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, Terima Duit Rp1,7 Miliar
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur pada Senin (19/1/2026). Sebanyak 15 terjaring dalam operasi senyap. Namun, hanya sembilan orang yang dibawa ke Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari sembilan orang itu, KPK memang ikut membawa Wali Kota Madiun Maidi. Maidi dibawa bersama aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta yang diduga terlibat perkara rasuah itu.
(zik)
Lihat Juga :