Alasan Dj Donny dan Salim Dower Bela Laras Faizati
Selasa, 20 Januari 2026 - 06:18 WIB
loading...
A
A
A
Lagipula, kata dia, jumlah followers Laras hanya ribuan. “Beda sama followersnya Salim Dower yang 300.000 lebih, mungkin bisa apa bisa mempengaruhi orang, kalau dia (Laras, red) kan enggak ada. Nah, kenapa saya suarakan? Ya harusnya dibebaskanlah orang-orang seperti dia,” ungkapnya.
Salim Dower menambahkan, lagipula apa yang ditulis Laras di Instagram story merupakan respons atas peristiwa yang menghebohkan saat itu. “Saat itu siapa sih yang enggak kesal sama pemerintah. Kayak kita lagi ngurus administrasi, lambat banget ini, gua bakar juga kayak gitu. Responsif aja, padahal niatnya mah enggak itu,” kata Salim.
“Enggak mungkin juga kan, buktinya enggak kebakar juga kan. Kecuali dengan dia menulis story seperti itu benar-benar kebakaran terjadi. Ah mungkin bisa disalahkan, ini kan enggak,” tambah Donny.
Donny meyakini Laras tidak punya kemampuan atau kekuatan untuk menggalang orang untuk membakar Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Salim Dower menambahkan, lagipula apa yang ditulis Laras di Instagram story merupakan respons atas peristiwa yang menghebohkan saat itu. “Saat itu siapa sih yang enggak kesal sama pemerintah. Kayak kita lagi ngurus administrasi, lambat banget ini, gua bakar juga kayak gitu. Responsif aja, padahal niatnya mah enggak itu,” kata Salim.
“Enggak mungkin juga kan, buktinya enggak kebakar juga kan. Kecuali dengan dia menulis story seperti itu benar-benar kebakaran terjadi. Ah mungkin bisa disalahkan, ini kan enggak,” tambah Donny.
Donny meyakini Laras tidak punya kemampuan atau kekuatan untuk menggalang orang untuk membakar Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Lihat Juga :