Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Habiburokhman Harap Tersangka Lain Ajukan RJ
Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:45 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap para tersangka lain di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). SP3 itu terbit setelah keduanya mengajukan permohonan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif ke polisi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap para tersangka lain di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Apalagi, RJ telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Polda Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo: Kami Tertawa
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasi RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," kata Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penyelesaian kasus tudingan ijazah Jokowi terhadap Eggi dan Damai merupakan bukti KUHP dan KUHAP hadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Baca juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Baca juga: Habiburokhman: Penerapan RJ Eggi Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap para tersangka lain di kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Apalagi, RJ telah diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Polda Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo: Kami Tertawa
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasi RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," kata Habiburokhman.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penyelesaian kasus tudingan ijazah Jokowi terhadap Eggi dan Damai merupakan bukti KUHP dan KUHAP hadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Baca juga: Eggi Sudjana Langsung ke Malaysia usai Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi
"Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar hadirkan keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Baca juga: Habiburokhman: Penerapan RJ Eggi Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
(rca)
Lihat Juga :