Sebelum SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit, Jokowi Kirimkan Permohonan Restorative Justice
Jum'at, 16 Januari 2026 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Terkini, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
(zik)
Lihat Juga :