Sebelum SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit, Jokowi Kirimkan Permohonan Restorative Justice
Jum'at, 16 Januari 2026 - 14:16 WIB
loading...
Bersama tim kuasa hukumnya, Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Sebelum terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) mengajukan permohonan restorative justice terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis . Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Dia menyebutkan, permohonan RJ tersebut dilayangkan Jokowi melalui kuasa hukumnya. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Penyidik bakal memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi buka suara mengenai pertemuannya dengan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi berharap pertemuan yang berlangsung Kamis (8/1/2026) pekan lalu, dapat menjadi jalan menuju restorative justice.
"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sangat menghargai dan sangat menghormati silaturahmi yang dilakukan keduanya. Dari pertemuan silaturahmi itu, Jokowi berharap dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice. "Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ditanya apakah keduanya menyampaikan permintaan maaf terkait tudingan ijazah palsu, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan. "Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai," ucapnya.
Terkini, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
Dia menyebutkan, permohonan RJ tersebut dilayangkan Jokowi melalui kuasa hukumnya. "Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut. Penyidik bakal memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi buka suara mengenai pertemuannya dengan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi berharap pertemuan yang berlangsung Kamis (8/1/2026) pekan lalu, dapat menjadi jalan menuju restorative justice.
"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sangat menghargai dan sangat menghormati silaturahmi yang dilakukan keduanya. Dari pertemuan silaturahmi itu, Jokowi berharap dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice. "Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ditanya apakah keduanya menyampaikan permintaan maaf terkait tudingan ijazah palsu, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan. "Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai," ucapnya.
Terkini, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, terkait SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut, penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tegas Iman.
(zik)
Lihat Juga :