Sebelum SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit, Jokowi Kirimkan Permohonan Restorative Justice
Jum'at, 16 Januari 2026 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Jokowi buka suara mengenai pertemuannya dengan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Jokowi berharap pertemuan yang berlangsung Kamis (8/1/2026) pekan lalu, dapat menjadi jalan menuju restorative justice.
"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sangat menghargai dan sangat menghormati silaturahmi yang dilakukan keduanya. Dari pertemuan silaturahmi itu, Jokowi berharap dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice. "Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ditanya apakah keduanya menyampaikan permintaan maaf terkait tudingan ijazah palsu, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan. "Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai," ucapnya.
"Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi pengacara Ibu Elida Netty, dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi," kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sangat menghargai dan sangat menghormati silaturahmi yang dilakukan keduanya. Dari pertemuan silaturahmi itu, Jokowi berharap dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan penyidik untuk kemungkinan restorative justice. "Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ditanya apakah keduanya menyampaikan permintaan maaf terkait tudingan ijazah palsu, ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menilai hal itu tidak perlu diperdebatkan. "Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan hargai," ucapnya.
Lihat Juga :