Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:02 WIB
loading...
Satgas PKH Terima Rp4,7...
Satgas PKH telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp4,7 triliun dari puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk sawit. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp4,7 triliun dari puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan sawit.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan total dana yang telah masuk hingga Rabu (14/1/2026) mencapai Rp4.763.275.000.000. Denda tersebut dibayarkan oleh 41 dari 83 korporasi yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

“Sehingga jumlah sampai dengan hari ini dari pembayaran denda administratif telah masuk senilai Rp4.763.275.000.000. Kami mengucapkan terima kasih kepada korporasi yang telah memenuhi kewajibannya dan patuh terhadap regulasi,” kata Barita di Jakarta Timur.

Baca juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

Selain itu, terdapat 13 korporasi lain yang telah menyatakan kesiapan membayar denda dengan total nilai mencapai Rp2 triliun, 391 miliar 650 juta 750 ribu.

Namun demikian, Satgas PKH mencatat masih ada sejumlah korporasi yang belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Di antaranya adalah PT Rim Capital dengan nilai denda Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang tergabung dalam Good Hope Group dengan nilai denda lebih dari Rp1 triliun.

Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara

Selain itu, terdapat satu korporasi dari Musim Mas Group, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, yang dikenai denda sebesar Rp341 miliar. Tiga korporasi non-grup lainnya juga tercatat belum memenuhi kewajiban, masing-masing PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan denda Rp827 miliar, PT Gunung Bangau Rp208 miliar, serta PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan denda lebih dari Rp1 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Indonesia dan Republik...
Indonesia dan Republik Kongo Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Rekomendasi
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved