Satgas PKH Terima Rp4,7 Triliun dari Denda Korporasi Penyalahgunaan Kawasan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:02 WIB
loading...
Satgas PKH Terima Rp4,7...
Satgas PKH telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp4,7 triliun dari puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk sawit. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima pembayaran denda administratif senilai Rp4,7 triliun dari puluhan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan sawit.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan total dana yang telah masuk hingga Rabu (14/1/2026) mencapai Rp4.763.275.000.000. Denda tersebut dibayarkan oleh 41 dari 83 korporasi yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

“Sehingga jumlah sampai dengan hari ini dari pembayaran denda administratif telah masuk senilai Rp4.763.275.000.000. Kami mengucapkan terima kasih kepada korporasi yang telah memenuhi kewajibannya dan patuh terhadap regulasi,” kata Barita di Jakarta Timur.

Baca juga: Satgas PKH Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan

Selain itu, terdapat 13 korporasi lain yang telah menyatakan kesiapan membayar denda dengan total nilai mencapai Rp2 triliun, 391 miliar 650 juta 750 ribu.

Namun demikian, Satgas PKH mencatat masih ada sejumlah korporasi yang belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda. Di antaranya adalah PT Rim Capital dengan nilai denda Rp87 miliar, PT Agro Wana Lestari Rp32 miliar, PT Agro Bukit Rp689 miliar, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang tergabung dalam Good Hope Group dengan nilai denda lebih dari Rp1 triliun.

Lihat video: Sikat Aset Bermasalah, Satgas PKH Kembalikan Rp66 Triliun ke Kas Negara

Selain itu, terdapat satu korporasi dari Musim Mas Group, yakni PT Sukajadi Sawit Mekar, yang dikenai denda sebesar Rp341 miliar. Tiga korporasi non-grup lainnya juga tercatat belum memenuhi kewajiban, masing-masing PT Intiga Prabakara Kahuripan dengan denda Rp827 miliar, PT Gunung Bangau Rp208 miliar, serta PT Anugerah Tua Mulia Perkasa dengan denda lebih dari Rp1 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Rapat Satgas PKH di...
Rapat Satgas PKH di Kemenhan, Panglima TNI hingga Jaksa Agung Hadir, Kapolri Tak Terlihat
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Kejagung Serahkan Rp10,2...
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Uang Kejahatan ke Negara, Sahroni: Tingkatkan Kepercayaan Publik!
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Rekomendasi
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved