KPK Panggil Sekcam Kedung Waringin terkait Kasus Ade Kuswara
Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Nadih selaku Direktur CV. Singkil Berkah Anugerah, Rudin selaku Direktur PT. Tirta Jaya Mandiri, dan Hafiz Dulloh selaku Direktur CV. Barok Konstruksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :