KPK Panggil Sekcam Kedung Waringin terkait Kasus Ade Kuswara
Rabu, 14 Januari 2026 - 16:10 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Kedung Waringin Rohadi alias Jiro. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Camat (Sekcam) Kedung Waringin Rohadi alias Jiro. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil enam saksi lain, yaitu Nia Sari Yanti selaku wiraswasta, Adi Purwo selaku Direktur CV. Mancur Berdikari, dan Mardian selaku Direktur CV. Lor Jaya.
Baca juga: Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
Kemudian, Nadih selaku Direktur CV. Singkil Berkah Anugerah, Rudin selaku Direktur PT. Tirta Jaya Mandiri, dan Hafiz Dulloh selaku Direktur CV. Barok Konstruksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil enam saksi lain, yaitu Nia Sari Yanti selaku wiraswasta, Adi Purwo selaku Direktur CV. Mancur Berdikari, dan Mardian selaku Direktur CV. Lor Jaya.
Baca juga: Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
Kemudian, Nadih selaku Direktur CV. Singkil Berkah Anugerah, Rudin selaku Direktur PT. Tirta Jaya Mandiri, dan Hafiz Dulloh selaku Direktur CV. Barok Konstruksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :