Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Rabu, 14 Januari 2026 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
Jawaban dari LKD itu lantas dibawa Bonatua sebagai bukti permohonannya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Karena menurutnya, lembaga kearsipan harus memiliki dokumen ijazah tersebut.
Pernyataan LKD tidak memiliki salinan tersebut juga dituturkan dalam persidangan sebelumnya. Dengan hal ini majelis seharusnya tidak serta-merta menerima keterangan tersebut tanpa menguji kebenarannya.
"Lembaga kearsipan daerah tidak punya itu barang, tidak punya itu salinan ijazah, seharusnya, Komisi Informasi itu jangan langsung percaya sama LKD. Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD," ucap Bonatua.
Ia lantas membandingkan kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berperan aktif menghadiri saksi untuk menguji kebeneran pernyataan dalam sidang. "Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD. Benar nggak kamu tidak menyerahkan barang itu? Saya kan tidak bisa memanggil KPUD dengan daya saya, tidak sih mungkin saya bersurat," ucap dia.
Dengan begitu, Bonatua merasa tidak mendapatkan jawaban secara pasti terkait pemohon yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sebab, jika kesimpulannya sidang nanti LKD tidak memiliki salinan ijazah, jawaban tersebut sebenarnya sudah ia dapatkan ketika mengajukan permohonan awal ke Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta.
Pernyataan LKD tidak memiliki salinan tersebut juga dituturkan dalam persidangan sebelumnya. Dengan hal ini majelis seharusnya tidak serta-merta menerima keterangan tersebut tanpa menguji kebenarannya.
"Lembaga kearsipan daerah tidak punya itu barang, tidak punya itu salinan ijazah, seharusnya, Komisi Informasi itu jangan langsung percaya sama LKD. Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD," ucap Bonatua.
Ia lantas membandingkan kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berperan aktif menghadiri saksi untuk menguji kebeneran pernyataan dalam sidang. "Tanya dong, dipanggil sebagai saksi di sini KPUD. Benar nggak kamu tidak menyerahkan barang itu? Saya kan tidak bisa memanggil KPUD dengan daya saya, tidak sih mungkin saya bersurat," ucap dia.
Dengan begitu, Bonatua merasa tidak mendapatkan jawaban secara pasti terkait pemohon yang diajukan ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sebab, jika kesimpulannya sidang nanti LKD tidak memiliki salinan ijazah, jawaban tersebut sebenarnya sudah ia dapatkan ketika mengajukan permohonan awal ke Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta.
(rca)
Lihat Juga :