Penyidik KPK Geledah Wanatiara Persada, Sita Data Pajak hingga Laptop
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:57 WIB
loading...
Penyidik KPK menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak terkait Kasus Suap
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," sambungnya.
Budi menyebutkan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Sejumlah Koper usai Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari giat ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari giat tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak terkait Kasus Suap
"Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
"Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara," sambungnya.
Budi menyebutkan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Sejumlah Koper usai Geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari giat ini menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).
Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (11/1/2026).
5 Tersangka Suap Pajak:
1. Dwi Budi (DWB)
Kepala KPP Madya Jakarta Utara2. Agus Syaifudin (AGS)
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara3. Askob Bahtiar (ASB)
Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
Konsultan Pajak5. Edy Yulianto
Staf PT Wanatiara PersadaAtas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(shf)
Lihat Juga :