KIP: Salinan Ijazah Jokowi Tak Termasuk Informasi yang Dikecualikan
Selasa, 13 Januari 2026 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon," kata Gede.
KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Lihat Video: Kasus Ijazah Jokowi, Restorative Justice untuk Eggy Sudjana dan Damai Lubis?
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sengketa informasi itu diajukan Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU RI. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Lihat Video: Kasus Ijazah Jokowi, Restorative Justice untuk Eggy Sudjana dan Damai Lubis?
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Sengketa informasi itu diajukan Bonatua lantaran adanya tiga permintaan yang harus dipenuhi KPU. Tiga objek sengketa yang dipermasalahkan ini merupakan informasi publik yang semua orang bisa mendapatkannya sesuai aturan.
Lihat Juga :