LBH Ansor Bali Sebut Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Hal ini merujuk pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1). yang berbunyi dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Serta Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi menteri menetapkan kuota haji tambahan.

“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” sebut Denma.

LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.

Karena unsur ‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pejabat yang bekerja berdasarkan undang-undang. Ini menjadi poin krusial yang patut dicermati secara objektif oleh seluruh aparat penegak hukum,” pungkas Denma.

Ditetapkan Jadi Tersangka


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Surat penetapan tersangka juga sudah dikirimkan ke pihak terkait.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan eks stafsus Gus Yaqut sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). Budi menyebutkan, surat penetapan tersangka ini sudah dikirim kepada pihak-pihak yang dimaksud. Terkait kapan pemeriksaan dan penahanan Gus Yaqut, Budi belum bisa memastikan. "Nanti kami akan update," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved