KPK Tak Akan Periksa Jokowi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Senin, 12 Januari 2026 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, Undang-undang telah mengamanatkan pembagian kuota itu seharusnya dengan proporsi 92% untuk reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji
"Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah," sambung Budi.
Oleh karenanya KPK menurut Budi menilai kebutuhan penyidikan perkara itu masih berkaitan dengan di level teknis. Artinya, tidak ada masalah dengan penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi saat diserahkan kepada Indonesia.
"Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini," tandas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji
"Itu yang kemudian didalami. Karena dari penyidikan perkara ini pihak-pihak di Kementerian Agama, kemudian instansi terkait yang juga mengetahui bagaimana tahapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji ini juga dimintai keterangan. Termasuk turunannya ke bawah," sambung Budi.
Oleh karenanya KPK menurut Budi menilai kebutuhan penyidikan perkara itu masih berkaitan dengan di level teknis. Artinya, tidak ada masalah dengan penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi saat diserahkan kepada Indonesia.
"Saat ini kebutuhan pemeriksaan di pihak-pihak Kementerian Agama, asosiasi, PIHK, biro travel, dan juga institusi-institusi lain yang mengetahui dan bisa menerangkan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji ini," tandas Budi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Kedua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Lihat Juga :