2026, Waspada dan Prudent
Senin, 12 Januari 2026 - 06:28 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/SindoNews
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
MEMASUKI tahun 2026, perekonomian Indonesia dihadapkan pada lingkungan global yang belum sepenuhnya stabil. Proyeksi lembaga internasional menunjukkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang mencerminkan melemahnya permintaan global dan meningkatnya fragmentasi kebijakan ekonomi antarnegara.
Kondisi ini menempatkan negara berkembang, termasuk Indonesia, pada posisi yang lebih rentan terhadap guncangan eksternal, terutama melalui jalur perdagangan internasional, investasi, dan stabilitas pasar keuangan. Ketidakpastian global tersebut mendorong pelaku ekonomi bersikap lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ekspansi usaha dan investasi jangka panjang.
Tingginya ketidakpastian ekonomi global pada 2026 juga dipicu oleh dinamika geopolitik yang masih berlangsung dan cenderung kompleks. Konflik Rusia–Ukraina belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang permanen dan terus menjadi sumber risiko bagi stabilitas energi dan keamanan global.
Di kawasan Asia Timur, ketegangan antara Tiongkok dan Taiwan kembali meningkat, memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas rantai pasok global dan perdagangan internasional. Sementara itu, narasi konflik di Timur Tengah perlu ditempatkan secara proporsional, mengingat krisis diplomatik Qatar–Arab Saudi telah berakhir sejak 2021, meskipun risiko geopolitik kawasan tetap relevan dalam konteks keamanan energi dunia.
Bagi Indonesia, ketidakpastian global tersebut berpotensi ditransmisikan melalui fluktuasi harga komoditas, gangguan perdagangan internasional, serta volatilitas pasar keuangan. Kenaikan harga energi akibat risiko geopolitik dapat memicu tekanan inflasi dan meningkatkan biaya produksi serta distribusi di dalam negeri. Selain itu, gangguan jalur pelayaran global dan meningkatnya biaya logistik berpotensi menekan daya saing ekspor nasional. Perlambatan perdagangan dunia juga dapat memengaruhi kinerja sektor industri dan ekspor Indonesia yang masih bergantung pada pasar global.
Perekonomian domestik Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang cukup kuat meskipun masih berada dalam tekanan dinamika global. Berdasarkan realisasi sementara APBN 2025, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,2% secara tahunan, selaras dengan target pemerintah dan menandakan bahwa aktivitas ekonomi tetap berlangsung secara ekspansif.
Kinerja tersebut diperkuat oleh indikator makroekonomi yang relatif solid, antara lain surplus neraca perdagangan yang mencapai USD 46,0 miliar sepanjang 2025, kinerja sektor manufaktur yang konsisten berada pada zona ekspansi dengan PMI sebesar 51,2 pada Desember 2025, serta stabilitas pasar keuangan yang tercermin dari penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun hingga 6,01% pada akhir tahun.
Ketahanan ekonomi nasional tersebut terutama ditopang oleh kuatnya konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama pertumbuhan. Pemerintah menerapkan bauran kebijakan fiskal yang berorientasi pada perlindungan dan penguatan daya beli masyarakat melalui penyaluran paket stimulus ekonomi sepanjang 2025 dengan nilai lebih dari Rp110 triliun.
Stimulus ini difokuskan pada subsidi energi, insentif transportasi, penguatan bantuan sosial, dukungan sektor pariwisata, serta pengembangan sektor padat karya. Implementasi kebijakan tersebut berperan penting dalam menjaga konsumsi domestik dan mendorong mobilitas ekonomi, yang tercermin dari peningkatan indeks penjualan riil serta tetap aktifnya kegiatan ekonomi di berbagai wilayah, terutama pada periode libur sekolah dan akhir tahun.
Selain melalui stimulus konsumsi, perlu diakui juga bahwa pemerintah berupaya memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau sekitar 5,6 juta penerima, sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat mulai diimplementasikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.
Belanja pemerintah pusat yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN diarahkan secara adaptif untuk mendukung program-program tersebut. Upaya ini semakin diperkuat oleh keberhasilan menjaga inflasi tetap rendah pada level 2,92% (yoy) pada Desember 2025, sehingga daya beli masyarakat terjaga dan iklim usaha tetap kondusif sebagai landasan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026.
Pasalnya, secara paradoks, meski APBN semakin dioptimalkan perannya sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus peredam guncangan (shock absorber), kinerja penerimaan negara pada tahun 2025 justru menghadapi tantangan struktural yang signifikan. Realisasi sementara APBN 2025 menunjukkan penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6% dari target yang ditetapkan, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp266,3 triliun.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif stabil belum sepenuhnya dapat diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan negara, antara lain dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, meningkatnya restitusi pajak, serta kebijakan insentif fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Fenomena shortfall penerimaan tersebut berkaitan erat dengan rendahnya buoyancy pajak, yang tercermin dari elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada di bawah satu. Artinya, peningkatan aktivitas ekonomi belum diikuti oleh pertumbuhan penerimaan pajak secara proporsional.
Data APBN 2025 memperlihatkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2% (yoy) dan inflasi tetap terkendali pada level 2,92%, penerimaan pajak neto mengalami tekanan pada semester pertama dan baru menunjukkan perbaikan terbatas pada semester kedua. Hal ini mencerminkan sempitnya basis pajak nasional yang masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu, terutama komoditas dan industri formal berskala besar.
Pada konteks tersebut, kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang secara lebih selektif dan strategis. Efisiensi yang bersifat menyeluruh dan menekan belanja produktif berisiko mempersempit kapasitas ekonomi nasional. Padahal, belanja pemerintah pusat tahun 2025 yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN memiliki peran penting sebagai development agent dan shock absorber.
Oleh sebab itu, strategi fiskal ke depan perlu diarahkan pada pendekatan incentive-driven, yakni memperluas basis ekonomi riil melalui belanja pemerintah yang fokus pada sektor-sektor produktif, seperti UMKM, industri pengolahan, sektor padat karya, serta program prioritas berbasis pemberdayaan masyarakat. Melalui upaya memperkuat kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan nilai tambah domestik, maka basis pajak dapat diperluas secara berkelanjutan tanpa meningkatkan tekanan tarif, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Kini, pemerintah daerah perlu memperoleh dukungan anggaran yang lebih memadai, khususnya bagi daerah yang masih memiliki ketertinggalan dalam penyediaan infrastruktur dasar. Hal tersebut lantaran dalam satu tahun terakhir, kebijakan efisiensi belanja telah berdampak nyata pada berkurangnya aktivitas proyek di daerah, yang berimplikasi langsung pada melemahnya sektor konstruksi lokal.
Banyak kontraktor daerah, terutama skala kecil dan menengah, tidak mampu bertahan karena minimnya proyek yang dapat dikerjakan. Kondisi ini pada akhirnya menekan penyerapan tenaga kerja dan memperlambat perputaran ekonomi daerah, sehingga tujuan pemerataan pembangunan menjadi sulit tercapai.
Oleh sebab itu, kebijakan efisiensi perlu ditinjau ulang secara lebih selektif dan berbasis kebutuhan wilayah. Pemberian anggaran tambahan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, air bersih, dan fasilitas publik, berpotensi memberikan efek pengganda yang signifikan terhadap perekonomian lokal.
Belanja pemerintah daerah yang produktif tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, tetapi juga menggerakkan sektor-sektor terkait, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat basis ekonomi daerah. Dengan demikian, penguatan belanja daerah yang terarah dapat menjadi instrumen strategis untuk menghidupkan kembali dinamika ekonomi lokal.
Di sisi lain, upaya peningkatan penerimaan negara tidak dapat hanya bertumpu pada perluasan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus dibarengi dengan perbaikan administrasi perpajakan. Implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Core Tax Administration System (Coretax) hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Alih-alih meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan, sistem ini justru menimbulkan tambahan beban administratif, terutama dalam pengisian dan pelaporan, serta memicu keluhan dari pelaku usaha dan masyarakat. Kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan sukarela apabila tidak segera dibenahi.
Ke depan, reformasi administrasi perpajakan perlu difokuskan pada penyederhanaan proses, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan basis data, khususnya pada sektor-sektor ekonomi bernilai tambah tinggi seperti pertambangan dan kelapa sawit. Optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor tersebut harus dilakukan melalui pengawasan yang lebih efektif, transparansi rantai nilai, serta integrasi data lintas instansi, bukan melalui penambahan beban administratif yang berlebihan.
Penguatan belanja daerah yang produktif, yang diiringi perbaikan administrasi perpajakan secara menyeluruh, menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya dapat mendorong aktivitas ekonomi di daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas negara dalam meningkatkan penerimaan fiskal secara sehat dan berjangka panjang. Semoga.
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
MEMASUKI tahun 2026, perekonomian Indonesia dihadapkan pada lingkungan global yang belum sepenuhnya stabil. Proyeksi lembaga internasional menunjukkan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia yang mencerminkan melemahnya permintaan global dan meningkatnya fragmentasi kebijakan ekonomi antarnegara.
Kondisi ini menempatkan negara berkembang, termasuk Indonesia, pada posisi yang lebih rentan terhadap guncangan eksternal, terutama melalui jalur perdagangan internasional, investasi, dan stabilitas pasar keuangan. Ketidakpastian global tersebut mendorong pelaku ekonomi bersikap lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan ekspansi usaha dan investasi jangka panjang.
Tingginya ketidakpastian ekonomi global pada 2026 juga dipicu oleh dinamika geopolitik yang masih berlangsung dan cenderung kompleks. Konflik Rusia–Ukraina belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang permanen dan terus menjadi sumber risiko bagi stabilitas energi dan keamanan global.
Di kawasan Asia Timur, ketegangan antara Tiongkok dan Taiwan kembali meningkat, memunculkan kekhawatiran terhadap stabilitas rantai pasok global dan perdagangan internasional. Sementara itu, narasi konflik di Timur Tengah perlu ditempatkan secara proporsional, mengingat krisis diplomatik Qatar–Arab Saudi telah berakhir sejak 2021, meskipun risiko geopolitik kawasan tetap relevan dalam konteks keamanan energi dunia.
Bagi Indonesia, ketidakpastian global tersebut berpotensi ditransmisikan melalui fluktuasi harga komoditas, gangguan perdagangan internasional, serta volatilitas pasar keuangan. Kenaikan harga energi akibat risiko geopolitik dapat memicu tekanan inflasi dan meningkatkan biaya produksi serta distribusi di dalam negeri. Selain itu, gangguan jalur pelayaran global dan meningkatnya biaya logistik berpotensi menekan daya saing ekspor nasional. Perlambatan perdagangan dunia juga dapat memengaruhi kinerja sektor industri dan ekspor Indonesia yang masih bergantung pada pasar global.
Paradoks Stabilitas Ekonomi Indonesia
Perekonomian domestik Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan ketahanan yang cukup kuat meskipun masih berada dalam tekanan dinamika global. Berdasarkan realisasi sementara APBN 2025, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,2% secara tahunan, selaras dengan target pemerintah dan menandakan bahwa aktivitas ekonomi tetap berlangsung secara ekspansif.
Kinerja tersebut diperkuat oleh indikator makroekonomi yang relatif solid, antara lain surplus neraca perdagangan yang mencapai USD 46,0 miliar sepanjang 2025, kinerja sektor manufaktur yang konsisten berada pada zona ekspansi dengan PMI sebesar 51,2 pada Desember 2025, serta stabilitas pasar keuangan yang tercermin dari penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun hingga 6,01% pada akhir tahun.
Ketahanan ekonomi nasional tersebut terutama ditopang oleh kuatnya konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama pertumbuhan. Pemerintah menerapkan bauran kebijakan fiskal yang berorientasi pada perlindungan dan penguatan daya beli masyarakat melalui penyaluran paket stimulus ekonomi sepanjang 2025 dengan nilai lebih dari Rp110 triliun.
Stimulus ini difokuskan pada subsidi energi, insentif transportasi, penguatan bantuan sosial, dukungan sektor pariwisata, serta pengembangan sektor padat karya. Implementasi kebijakan tersebut berperan penting dalam menjaga konsumsi domestik dan mendorong mobilitas ekonomi, yang tercermin dari peningkatan indeks penjualan riil serta tetap aktifnya kegiatan ekonomi di berbagai wilayah, terutama pada periode libur sekolah dan akhir tahun.
Selain melalui stimulus konsumsi, perlu diakui juga bahwa pemerintah berupaya memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi berbasis komunitas. Program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau sekitar 5,6 juta penerima, sementara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat mulai diimplementasikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.
Belanja pemerintah pusat yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN diarahkan secara adaptif untuk mendukung program-program tersebut. Upaya ini semakin diperkuat oleh keberhasilan menjaga inflasi tetap rendah pada level 2,92% (yoy) pada Desember 2025, sehingga daya beli masyarakat terjaga dan iklim usaha tetap kondusif sebagai landasan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026.
Pasalnya, secara paradoks, meski APBN semakin dioptimalkan perannya sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus peredam guncangan (shock absorber), kinerja penerimaan negara pada tahun 2025 justru menghadapi tantangan struktural yang signifikan. Realisasi sementara APBN 2025 menunjukkan penerimaan pajak sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6% dari target yang ditetapkan, sehingga terjadi shortfall sebesar Rp266,3 triliun.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif stabil belum sepenuhnya dapat diterjemahkan menjadi peningkatan penerimaan negara, antara lain dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, meningkatnya restitusi pajak, serta kebijakan insentif fiskal yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Fenomena shortfall penerimaan tersebut berkaitan erat dengan rendahnya buoyancy pajak, yang tercermin dari elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi yang berada di bawah satu. Artinya, peningkatan aktivitas ekonomi belum diikuti oleh pertumbuhan penerimaan pajak secara proporsional.
Data APBN 2025 memperlihatkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2% (yoy) dan inflasi tetap terkendali pada level 2,92%, penerimaan pajak neto mengalami tekanan pada semester pertama dan baru menunjukkan perbaikan terbatas pada semester kedua. Hal ini mencerminkan sempitnya basis pajak nasional yang masih sangat bergantung pada sektor-sektor tertentu, terutama komoditas dan industri formal berskala besar.
Pada konteks tersebut, kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 perlu ditinjau ulang secara lebih selektif dan strategis. Efisiensi yang bersifat menyeluruh dan menekan belanja produktif berisiko mempersempit kapasitas ekonomi nasional. Padahal, belanja pemerintah pusat tahun 2025 yang terealisasi sebesar Rp2.602,3 triliun atau 96,3% dari pagu APBN memiliki peran penting sebagai development agent dan shock absorber.
Oleh sebab itu, strategi fiskal ke depan perlu diarahkan pada pendekatan incentive-driven, yakni memperluas basis ekonomi riil melalui belanja pemerintah yang fokus pada sektor-sektor produktif, seperti UMKM, industri pengolahan, sektor padat karya, serta program prioritas berbasis pemberdayaan masyarakat. Melalui upaya memperkuat kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan penciptaan nilai tambah domestik, maka basis pajak dapat diperluas secara berkelanjutan tanpa meningkatkan tekanan tarif, sekaligus menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.
Menata Ulang Fiskal
Kini, pemerintah daerah perlu memperoleh dukungan anggaran yang lebih memadai, khususnya bagi daerah yang masih memiliki ketertinggalan dalam penyediaan infrastruktur dasar. Hal tersebut lantaran dalam satu tahun terakhir, kebijakan efisiensi belanja telah berdampak nyata pada berkurangnya aktivitas proyek di daerah, yang berimplikasi langsung pada melemahnya sektor konstruksi lokal.
Banyak kontraktor daerah, terutama skala kecil dan menengah, tidak mampu bertahan karena minimnya proyek yang dapat dikerjakan. Kondisi ini pada akhirnya menekan penyerapan tenaga kerja dan memperlambat perputaran ekonomi daerah, sehingga tujuan pemerataan pembangunan menjadi sulit tercapai.
Oleh sebab itu, kebijakan efisiensi perlu ditinjau ulang secara lebih selektif dan berbasis kebutuhan wilayah. Pemberian anggaran tambahan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, air bersih, dan fasilitas publik, berpotensi memberikan efek pengganda yang signifikan terhadap perekonomian lokal.
Belanja pemerintah daerah yang produktif tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, tetapi juga menggerakkan sektor-sektor terkait, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat basis ekonomi daerah. Dengan demikian, penguatan belanja daerah yang terarah dapat menjadi instrumen strategis untuk menghidupkan kembali dinamika ekonomi lokal.
Di sisi lain, upaya peningkatan penerimaan negara tidak dapat hanya bertumpu pada perluasan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus dibarengi dengan perbaikan administrasi perpajakan. Implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Core Tax Administration System (Coretax) hingga saat ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Alih-alih meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan, sistem ini justru menimbulkan tambahan beban administratif, terutama dalam pengisian dan pelaporan, serta memicu keluhan dari pelaku usaha dan masyarakat. Kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan sukarela apabila tidak segera dibenahi.
Ke depan, reformasi administrasi perpajakan perlu difokuskan pada penyederhanaan proses, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan basis data, khususnya pada sektor-sektor ekonomi bernilai tambah tinggi seperti pertambangan dan kelapa sawit. Optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor tersebut harus dilakukan melalui pengawasan yang lebih efektif, transparansi rantai nilai, serta integrasi data lintas instansi, bukan melalui penambahan beban administratif yang berlebihan.
Penguatan belanja daerah yang produktif, yang diiringi perbaikan administrasi perpajakan secara menyeluruh, menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pendekatan ini tidak hanya dapat mendorong aktivitas ekonomi di daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas negara dalam meningkatkan penerimaan fiskal secara sehat dan berjangka panjang. Semoga.
(rca)