Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
Minggu, 11 Januari 2026 - 00:04 WIB
loading...
A
A
A
“Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” katanya.
Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.
Dokumen yang beredar di publik terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sehingga belum berlaku. Dokumen yang beredar saat ini bukan Perpres melainkan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sebagai dasar pembahasan.
“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.
Dokumen yang beredar di publik terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sehingga belum berlaku. Dokumen yang beredar saat ini bukan Perpres melainkan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sebagai dasar pembahasan.
“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
(jon)
Lihat Juga :